London (ANTARA News) - Dalam pemungutan suara, usulan "emergency item" terhadap Myanmar dari Indonesia mendapatkan dukungan mayoritas suara di Sidang Umum ke-117 Uni Antar-Parlemen (IPU) di Jenewa, Swiss, dengan menyisihkan usulan lainnya mengenai kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah Irak yang diusulkan oleh Iran dan Bahrain. Dalam Sidang Umum IPU ke-117 di hari pertama, Senin, itu usulan Indonesia mengenai "emergency item" tentang situasi di Myanmar diterima melalui emungutan suara, kata R. Widya Sadnovic, Sekretaris Tiga Sekretaris Ketiga Perutusan Tetap RI pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Internasional lainnya di Markas PBB Jenewa, Swiss, dalam keterangannya kepada ANTARA News London, Inggris. Menurut Widya Sadnovic, sebelumnya terdapat pula usulan "emergency item" oleh Inggris mengenai pengurangan risiko bencana alam, namun Inggeris kemudian menarik usulannya dan mendukung usulan Indonesia. Ketua Delegasi RI, H.R. Agung Laksono, dalam pernyataan yang mengantarkan usulan "emergency item" tersebut menegaskan bahwa pentingnya parlemen seluruh dunia dan masyarakat internasional untuk memberikan perhatian penuh terhadap situasi di Myanmar. Ketua DPR RI itu mengemukakan, lebih dari 18 tahun rakyat Myanmar menderita karena tindakan brutal dan tekanan psiklogis, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh junta militer yang tidak demokratis. Situasi tersebut terus memuncak dan sangat memprihatinkan serta mengancam perdamaian dan keamanan internasional. Dalam kaitan itu, Indonesia mengusulkan, agar Sidang Umum IPU ke-117 dapat secara khusus membahas situasi Myanmar dengan judul "Urgensi untuk segera menghentikan meluasnya pelanggaran HAM dan memulihkan hak demokrasi rakyat Myanmar". Dalam sesi perdebatan umum lebih lanjut mengenai situasi Myanmar, umumnya delegasi menyampaikan kecaman keras atas penindasan brutal aparat keamanan Myanmar terhadap para demonstran biksu Budha dan orang-orang sipil karena melanggar HAM, meminta Pemerintah Myanmar untuk segera membebaskan Aung San Suu Kyi dan semua tahanan politik, termasuk para anggota parlemen tanpa syarat serta memulihkan kehidupan demokrasi di negeri itu. Delegasi IPU pada umumnya juga menyambut positif kunjungan Utusan Khusus PBB, Ibrahim Gambari, untuk mempercepat proses bagi pelaksanaan rekonsiliasi nasional dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk menindaklanjuti hasil kunjungan terebut. Selain itu, semua delegasi juga meminta kepada Presiden IPU dan parlemen di seluruh dunia untuk berperan lebih aktif dalam memulihkan situasi di Myanmar. Resolusi mengenai situasi di Myanmar selanjutnya akan dibahas oleh "Drafting Committee" berdasarkan draft (rancangan) yang telah disiapkan oleh Delegasi RI. Selanjutnya, Resolusi akan disahkan oleh Sidang Umum IPU ke-117 pada tanggal 10 Oktober 2007. Sidang Umum IPU ke-117 berlangsung dari tanggal 8 hingga 10 Oktober 2007, yang didahului oleh beberapa rangkaian pertemuan yang telah berlangsung sejak tanggal 5 Oktober. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007