Ambon (ANTARA News) - Koordinator Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi, Feby Dwiyandospendy mengatakan, keterlibatan Muhammad Said dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pajak dengan terdakwa La Masikamba masih sebatas saksi kunci.
"Statusnya masih sebagai saksi kunci karena nomor rekening banknya dipakai untuk menerima transfer dana gratifikasi dari sejumlah pengusaha wajib pajak di lingkup Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon oleh terdakwa senilai Rp7,881 miliar," kata Feby di Ambon, Selasa.
Gratifikasi yang diterima terdakwa ini terjadi secara berlanjut sejak tahun 2016 hingga 2018 oleh sejumlah pengusaha wajib pajak.
Muhammad Said, SH adalah seorang pengacara praktek di Kota Ambon yang dekat dengan terdakwa sehingga buku rekeking Bank Mandiri miliknya digunakan La Masikamba dalam menerima transferan dana haram dari para pengusaha WP.
"Kita ikuti dahulu proses persidangannya dan rekan-rekawan wartawan kan sudah mengerti kasusnya seperti apa, jadi terkait proses dari Muhammad Said untuk sementara ini yang JPU pantau adalah sebatas saksi kunci," jelas Feby.
Sama halnya dengan 13 pengusaha wajib pajak juga masih dalam kapasitas sebagai saksi untuk terdakwa, sehingga khusus La Masikamba dalam proses persidangan nanti dihadirkan 34 orang saksi ditambah dua ahli.
Tetapi yang jelas Muhammad Said memiliki hubungan yang erat dalam peristiwa hukum yang terjadi sehingga yang bersangkutan wajib memberikan keterangan dalam persidangan.
"Kalau ada kemungkinan lain seperti peningkatan statusnya sebagai tersangka, saya belum bisa memberikan pendapat dan kita tunggu hasil persidangannya saja seperti apa," ujarnya.
Sama halnya dengan mereka yang diduga kuat sebagai pemberi gratifikasi juga akan dilihat dalam proses persidangan terhadap La Masikamba dan Sulimin Ratmin, dimana tindaklanjutnya nanti ada pada lembaga.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019