Jakarta (ANTARA News) - Nota dinas yang dikeluarkan oleh Rohainil Aini untuk mengubah jadwal penerbangan Pollycarpus Budihari Priyanto, dinilai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuka jalan pembunuhan Munir.
Dalam dakwaan terhadap Rohainil yang dibacakan oleh tim JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, perempuan itu dituduh memberikan sarana, prasarana, informasi, atau kemudahan kepada Pollycarpus untuk membunuh Munir.
"Kalau terdakwa tidak mengeluarkan dan menandatangani nota dinas tersebut, maka Pollycarpus tidak akan terbang ke Singapura dan tidak melaksanakan niatnya," kata JPU Noor Rachmad.
JPU menuturkan dalam dakwaan, Pollycarpus menanyakan tanggal keberangkatan Munir ke Belanda melalui telepon pada 4 September 2004 yang diterima oleh istrinya, Suciwati.
Pada 31 Agustus 2004, Pollycarpus sudah menelpon atasannya, Chief Pilot Karmal Fauza Sembiring, untuk meminta pembatalan jadwal terbangnya ke Peking, China, sejak 5 hingga 8 September 2004 dengan alasan harus menghadiri acara asosiasi penerbang garuda pada 7 September 2004.
Karmal kemudian meminta Rohainil melalui nota dinas OFA/210/04 tertanggal 31 Agustus 2004 guna menghapus tugas penerbangan Pollycarpus ke Peking.
Pollycarpus yang disebutkan oleh JPU dalam dakwaan telah memantau kegiatan Munir, kemudian mencari tahu tanggal keberangkatan aktivis HAM itu ke Belanda melalui telepon yang diterima istri Munir, Suciwati, pada 4 September 2004.
Pada 6 September 2004, Pollycarpus menelpon Rohainil dan meminta perubahan jadwal penerbangan dengan alasan ada dinas dari kantor pusat.
Rohainil kemudian mengubah jadwal tugas itu dengan nota dinas No OFA/219/04 tertanggal 6 September 2004 sehingga Pollycarpus dimasukkan sebagai awak tambahan yang terbang dalam pesawat GA-974 yang ditumpangi Munir ke Singapura.
"Terdakwa telah membuat dan menandatangani atas nama Chief Pilot Pilot Karmal Fauza Sembiring tanpa melakukan konfirmasi dan juga tidak mendapat izin dari Chief Pilot," kata JPU Noor Rachmad.
Kepada Rohainil, Pollycarpus mengaku mendapat tugas dari Vice President Corporate Security PT Garuda Indonesia, Ramelgia Anwar, sebagai staf perbantuan di corporate security.
Padahal, menurut JPU, tugas tersebut tidak pernah ada.
Dalam dakwaan kesatu, Rohainil dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP atas sangkaan memberi bantuan dalam kejahatan pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan kedua, perempuan berusia 46 tahun itu dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP karena membuat surat palsu.
Usai pembacaan dakwaan, Rohainil di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Makasau mengaku tidak mengerti dakwaan.
"Saya tidak mengerti mengapa saya didakwa," ujarnya.
Ucapan Rohainil itu membuat JPU meringkaskan kembali dakwaan dan membacakannya kepada Rohainil, sebelum perempuan itu menyatakan mengerti.
Tim kuasa hukum Rohainil, M Assegaf mempertanyakan dakwaan terhadap Rohainil yang didasarkan pada dakwaan Pollycarpus yang telah dinyatakan tidak terbukti oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2006.
Sidang ditunda hingga 24 Oktober 2007 dengan agenda pembacaan eksepsi.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007