Kesembilan warga tersebut melanggar Perda nomor 8/2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Dati II Nomor 10/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) Dalam Wilayah Kabupaten Kudus

Kudus, Jateng (ANTARA News) - Sembilan warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, divonis hakim Pengadilan Negeri Kudus denda Rp200.000 subsider satu bulan kurungan karena didakwa atas perbuatannya membuang sampah di jalan, Selasa.

"Kesembilan warga tersebut melanggar Perda nomor 8/2015 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Dati II Nomor 10/1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3) Dalam Wilayah Kabupaten Kudus," kata Kasatpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Kudus Djati Solecah di Kudus, Selasa.

Ia mengatakan, sembilan orang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus itu merupakan para pelanggar yang terjaring razia penegakan perda oleh Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus yang kedapatan membuang sampah di sejumlah ruas jalan pada Sabtu (16/2) dan Minggu (17/2).

Ia berharap vonis terhadap sembilan warga yang membuang sampah sembarang menjadi efek jera bagi pelaku serta pembelajaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Hasil sidang di PN Kudus dengan hakim yang dipimpin Alfa Ekotomo, para pelanggar didenda sebesar Rp200.000 subsider satu bulan penjara.

Sembilan pelanggar tersebut terjaring razia penegakan perda dari empat lokasi, yakni Jalan Mayor Basuno terdapat tiga orang, Jalan HM. Subhan ZE ada lima orang, Jembatan Kaligelis Jalan Sunan Kudus ada tiga orang, Jalan R. Agil Kusumadya ada satu orang yang merupakan tukang becak yang dibayar Rp4.000 oleh warga untuk membuang sampah.

Ia mencatat ada 12 orang yang tertangkap basah membuang sampah sembarang, namun yang disidangkan hanya sembilan orang.

"Khusus tukang becak asal Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus yang mengaku disuruh warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, atas petunjuk Bupati Kudus diberikan pembinaan langsung di Posko Induk Pendopo," ujarnya.

Untuk razia penegakan perda, katanya, Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan terus digelar agar masyarakat semakin tertib.

"Jika ditemukan kasus serupa, tidak akan segan-segan menyidangkan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Menurut dia, saat ini merupakan masa penegakan perda karena sebelumnya sudah sering dilakukan pembinaan maupun sosialisasi.

Baca juga: Buang sampah sembarangan kena denda Rp10 juta di Banda Aceh

Baca juga: Pelukis Kudus ciptakan kaligrafi berbahan sampah

Baca juga: Buang sampah sembarangan di Puncak harus siap didenda Rp50 juta

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019