Jakarta (ANTARA News) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan untuk tidak menahan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai diperiksa, adalah kewenangan penyidik.
"Itu kewenangan penyidik. Penyidik yang paling menentukan itu (ditahan atau tidak ditahan) dengan mekanisme gelar perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Joko Driyono telah diperiksa penyidik Satgas Antimafia Bola sekitar 20 jam. Plt Ketua Umum PSSI ini diperiksa sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola nasional. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian melepas Joko.
Dedi menyebut tiga pelaku perusakan barang bukti yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan. Tiga pelaku itu diketahui merupakan orang suruhan Joko untuk mengambil barang bukti dari ruang Komisi Disiplin PSSI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan yang sebelumnya telah diberi garis polisi.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini pun memastikan bahwa seluruh barang bukti terkait Joko Driyono, sudah disita penyidik.
"Semua barang bukti sudah disita satgas," katanya.
Selain Joko Driyono, petinggi PSSI lainnya yang menjadi tersangka adalah anggota Komite Eksekutif (exco) sekaligus ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto yakni Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu.
Kemudian perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (supir Joko Driyono), Musmuliadi (office boy di PT Persija), Abdul Gofur (office boy di PSSI).
Baca juga: Joko Driyono mengapresiasi Satgas Anti Mafia Bola
Baca juga: Satgas: Pemeriksaan Joko Driyono belum tuntas
Baca juga: Bakal ada tersangka baru kasus pengaturan skor
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019