Penajam, Kaltim (ANTARA News) - Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menggagalkan peredaran 346 butir narkoba pil koplo jenis "double L" (LL).
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Sabil Umar, di Penajam, Selasa, menyatakan peredaran narkoba jenis pil koplo tersebur berhasil digagalkan setelah polisi menangkap pria berinsial AM (25) di Jalan RT 013, Kelurahan Sotek, Senin (18/2) sore.
"Peredaran narkoba jenis pil LL itu digagalkan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Satuan Resnarkoba kemudian menindaklanjuti dan menangkap AM di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam," ujarnya pula.
Saat penangkapan di pingir jalan yang terletak di RT 013, Kelurahan Sotek.
Namun, saat melakukan peggeledahan badan AM, polisi tidak menemukan barang bukti.
Kemudian, Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara membawa AM menuju kediamannya di RT 013 Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam.
"Saat melakukan penggeledahan di kediaman AM, polisi menemukan sedikitnya 346 butir pil koplo dalam plastik pembungkus berwarna putih," ujar Sabil Umar.
Narkoba jenis pil LL tersebut, lanjut Kapolres, disimpan di dalam lembar celana jins warna biru di ruang tamu, polisi juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp120.000 diduga hasil penjualan pil koplo tersebut.
AM bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara terus mengembangkan kasus penangkapan AM tersebut, untuk mengungkap jaringannya sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diduga telah lama mengedarkan narkoba pil koplo jenis LL di wilayah Kecamatan Penajam.
Pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197, 106, 196 dan 98 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019