Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat secara tertulis melalui surat pengunduran diri.
"Iya, benar kabar tersebut. Ibu Neneng mengundurkan diri dari jabatannya selaku Bupati Bekasi. Surat?pengunduran beliau diterima DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/2) kemarin," kata? Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar di Bekasi, Selasa.
Sunandar mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi selanjutnya akan menindaklanjuti surat tersebut dengan mengambil langkah strategis yang diperlukan.
"Kita baru saja melakukan rapat pimpinan membahas surat ini. Kita juga akan konsultasi dengan Bapak Plt. Bupati Bekasi dan Gubernur," katanya.
"Konsultasi dengan Gubernur terkait sejauh mana mengumumkannya dan soal pemberhentian (Neneng Hasanah Yasin)," imbuhnya.
Dari hasil rapat pimpinan, menyepakati untuk menggelar sidang paripurna pengumuman pengunduran diri Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
"Jadi ada itikad baik dari Ibu Neneng Hasanah Yasin. Dan hasil rapat tadi juga pimpinan DPRD setuju," ujarnya.
Untuk menempuh proses sidang paripurna, Sunandar memerintahkan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi ke Indramayu.
Tujuannya untuk konsultasi terkait teknis pengumuman pengunduran diri kepala daerah.
"Pengunduran diri kepala daerah di Indramayu kemarin seperti apa, nah saya sudah mengutus Setwan. Karena pemberhentian ini harus mencapai kuorum," jelasnya.
Sunandar menambahkan, jika dalam sidang paripurna tersebut nanti tidak memenuhi kuorum, maka keputusannya akan ditunda.
"Nanti juga kita rapatkan di Badan Musyawarah untuk menentukan tanggal dan bulan untuk sidang paripurna terkait ini. Kalau tidak kuorum maka ditunda beberapa jam kemudian dilanjutkan kembali," ucapnya.
Selanjutnya, hasil keputusan yang diambil pada sidang paripurna itu akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bandung) sebagai saksi sekaligus terdakwa nanti. Ia diduga terlibat suap kasus izin Meikarta.
Pewarta: Feru Lantara dan Pradita Kurniawan Syah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019