Kalau yang terdaftar di kami berarti telah memiliki izin lengkap, namun saya tidak tahu mengenai kebijakan-kebijakan masa lalu
Palangka Raya (ANTARA News) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah tidak bisa memastikan semua perusahaan pertambangan maupun perkebunan yang beroperasi di wilayahnya memiliki izin atau tidak.

"Kalau yang terdaftar di kami berarti telah memiliki izin lengkap, namun saya tidak tahu mengenai kebijakan-kebijakan masa lalu," kata Kepala DPMPTSP Kalteng, Aster Bonawaty di Palangka Raya, Selasa.

Menurut Aster, kewenangan tersebut, mulai berpindah ke pemprov sejak 2014 dan masa transisi pada 2015. Pada saat itu terjadi pengambilan berbagai keperluan dokumen dari kabupaten/kota.

Setelah masa transisi barulah kondisinya mulai rapi pada 2016, sehingga ia memastikan sejak saat itu semua izin yang dikeluarkan pihaknya tidak ada yang bermasalah.

"Kami memiliki wewenang untuk menerbitkan izin, namun yang memonitor izin tersebut dan penerapannya di lapangan dilakukan oleh dinas terkait," katanya.

Dia mengatakan, permasalahan izin yang dimiliki perusahaan di Kalteng menjadi sorotan publik, pasca kasus penyalahgunaan wewenang kepala daerah di Kotawaringin Timur yang menerbitkan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan.

Pemberian perizinan tiga perusahaan tersebut terjadi, dalam rentang waktu 2010-2012, diduga melanggar aturan karena tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,8 triliun.

Aster menjelaskan, pihaknya selalu melakukan evaluasi rutin setiap tahunnya. Untuk nilai investasi diatas Rp500 juta termonitor oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dilakukan melalui pihaknya.

"Laporan kinerja perusahaan tersebut dilakukan secara online. Sementara untuk yang nilai investasinya Rp500 juta kebawah, masih dilakukan secara manual," ungkapnya.

Ia menegaskan, semua izin yang pihaknya terbitkan telah melewati prosedur dan memenuhi aturan yang berlaku. Sehingga ia memastikan setiap yang terdata oleh pihaknya, sudah jelas memiliki izin lengkap.

Sementara itu, pihaknya sudah menerbitkan ratusan izin galian C di seluruh kabupaten/kota, terbanyak yaitu Kotawaringin Timur, Palangka Raya, Katingan dan Gunung Mas.

"Secara administrasi semuanya memenuhi izin sehingga dapat kami terbitkan, namun ada juga yang ditolak dan harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan," ujarnya.
 

Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019