Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 8,5 tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan kurungan.
Terhadap terdakwa, hakim juga memerintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,47 miliar yang jika tidak dibayar setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk mengganti kewajiban tersebut.
"Bilamana terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun," katanya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim tidak sepakat dengan tuntutan yang disampaikan jaksa, yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengingat kedudukan terdakwa sebagai `teller` sekaligus `person in charge` dalam proses pengisian mesin ATM milik Bank Jateng," katanya.
Terdakwa sebagai petugas pengisi ATM yang bertanggung jawab terhadap enam mesin di wilayah Pekalongan, mengurangi uang yang seharusnya dimasukkan ke mesin ATM.
Hakim juga menyebut terdakwa terbukti melakukan 304 rangkaian tindakan dalam rangka mewujudkan tindak pidana yang dilakukannya.
Dalam pertimbangannya, selain tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, lanjut dia, perbuatan terdakwa dapat merusak citra perbankan di mata masyarakat.
Selain itu, terdakwa juga telah memggunakan uang yang dikorupsinya itu untuk bermain judi.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019