Saya ditanya oleh bidan, mau melihat anak saya tidak. Saya jawab, tidak
Jakarta (ANTARA News) - "Saya ditanya oleh bidan, mau melihat anak saya tidak. Saya jawab, tidak. Tapi bidan itu bilang, masa tidak mau melihat anak sendiri. Akhirnya saya lihat anak saya sebentar," kata Bunga, bukan nama sebenarnya.
Sebagai perempuan yang baru berusia 19 tahun, dia saat itu bingung menghadapi kenyataan harus hamil akibat berhubungan dengan kekasihnya.
Semua itu berawal pada awal 2012, ketika dia menjalin hubungan dengan seorang laki-laki. Awalnya, dia mengenal kekasihnya sebagai orang yang baik, sehingga dia bersedia melakukan apa pun bersamanya.
Hingga akhirnya dia tahu bahwa dia hamil. Hatinya semakin hancur ketika tahu bahwa sang kekasih yang dia kenal sebagai laki-laki yang baik, ternyata sudah memiliki anak dan sedang menjalani proses perceraian dengan istrinya.
"Dia mengatakan ingin bertanggung jawab dan menikahi saya. Namun, saat itu saya masih kuliah," katanya.
Keinginan kekasihnya menikahinya itu akhirnya disampaikan kepada kakak laki-laki Bunga. Bunga awalnya tidak mengatakan bahwa dia sedang hamil.
Saat tahu Bunga sedang hamil, emosi sang kakak pun meledak. Dia tidak mau menerima kenyataan adiknya hamil. Dia pun meminta adiknya untuk menggugurkan kandungannya.
"Kakak saya sama sekali tidak memberikan dukungan. Dia hanya mau tahu saya menggugurkan kandungan saya saja," tuturnya.
Bunga pun berusaha menggugurkan kandungannya, meskipun sang kekasih mencoba membujuknya dengan janji untuk menikahi. Berbagai cara yang dia tahu dia lakukan, seperti minum atau makan minuman dan makanan yang dikatakan bisa menggugurkan kandungan, hingga melukai diri sendiri dengan memukul-mukul perut.
Dia juga sempat mencari obat penggugur kandungan di forum jual beli yang ada di internet. Namun, tidak jadi membeli karena merasa takut.
Akhirnya, dia mendapat informasi tentang klinik yang bisa menggugurkan kandungan. Klinik tersebut dijalankan oleh tenaga kesehatan yang profesional. "Ternyata tarifnya mahal sekali, Rp17 juta," katanya.
Dia kemudian mendapatkan informasi keberadaan klinik lain. Berbeda dengan klinik yang pertama, klinik tersebut dijalankan oleh dua bidan. Tarifnya hanya Rp6 juta ditambah Rp600 ribu untuk penguburan bayi.
Klinik tersebut menempati sebuah rumah yang dikesankan sebagai rumah kosong. Praktik aborsi dilakukan pada malam hari hingga pagi hari saat lingkungan sekitar masih sepi.
"Saya diberi obat. Setelah meminum obat itu, saya merasa perut saya kontraksi. Kontraksi terasa dari pukul 14.00 hingga 03.00 dini hari," katanya.
Hingga akhirnya dia berhasil melahirkan janin di kandungannya. Usia kandungannya saat itu sekitar lima bulan. Setelah selesai, pukul 04.30 dia sudah harus meninggalkan klinik tersebut.
Pada 2014, dia kembali hamil akibat hubungan dengan kekasihnya. Saat diperiksakan ke dokter kandungan, ternyata ada yang tidak normal dengan janinnya.
Karena sedang mengerjakan skripsi, Bunga dan kekasihnya sepakat untuk menggugurkan kandungannya.
Dia kemudian membeli obat penggugur kandungan yang dijual di forum jual beli di internet. Beberapa saat setelah meminum obat itu, dia mengalami pendarahan.
"Saya kemudian ke dokter kandungan. Dokter bilang kandungan saya harus digugurkan," katanya.
Dua kali menggugurkan kehamilan ternyata berdampak pada kandungan Bunga. Pada 2018, dia memiliki kista di dua indung telurnya yang harus dioperasi. Beruntung, indung telurnya masih bisa diselamatkan.
Gunung Es
Aborsi merupakan salah satu fenomena gunung es di masyarakat Indonesia. Meskipun secara aturan praktik aborsi dilarang, tetapi praktik tidak aman tetap dilakukan di masyarakat.
Praktik aborsi tidak aman merupakan salah satu faktor yang berkontribusi terhadap angka kematian ibu. Yang dimaksud angka kematian ibu adalah kematian perempuan pada masa kehamilan hingga selesai masa nifas setelah melahirkan.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari saat dihubungi mengatakan pada 2012, tujuh persen kematian ibu terjadi pada usia kehamilan di bawah 20 minggu.
"Tidak diketahui apakah kematian tersebut terjadi karena keguguran atau proses pengguguran. Hal ini menjadi salah satu penyebab kematian ibu yang harus diperhatikan," katanya.
Terkait praktik aborsi yang terjadi di masyarakat, Kirana mengatakan cukup sulit dipantau. Namun, dilihat dari kasus-kasus yang terungkap, praktik aborsi dilakukan oleh orang awam hingga tenaga kesehatan.
Kirana juga menyatakan masyarakat harus memandang aborsi secara menyeluruh dan berhati-hati. Mungkin selama ini ada pandangan bahwa aborsi dilakukan oleh pasangan yang belum menikah.
Terdapat penelitian yang menemukan bahwa 66 persen aborsi ternyata dilakukan oleh pasangan suami istri yang sudah menikah secara sah. "Salah satu alasannya adalah kehamilan yang tidak direncanakan atau sudah memiliki anak lebih dari tiga," katanya.*
Sementara, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sendiri sebenarnya sudah melarang praktik aborsi. Larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.
"Kami sedang menyiapkan peraturan yang lebih operasional. Untuk beberapa rumah sakit, terutama rumah sakit-rumah sakit pendidikan, sudah ada tim untuk melakukan aborsi aman yang terpadu, termasuk layanan konseling oleh psikolog dan psikiater," jelasnya.
Di luar rumah sakit-rumah sakit pendidikan tersebut, Kirana mengatakan praktik aborsi harus dilakukan secara hati-hati, terutama untuk kehamilan akibat perkosaan.
"Tim harus dilatih. Juga perlu koordinasi dengan kepolisian untuk kasus perkosaan," ujarnya.
Untuk menyediakan layanan aborsi aman yang dikecualikan oleh undang-undang, Kirana mengatakan sedang mempersiapkan tim fasilitator dan berkoordinasi dengan organisasi profesi.
Tenaga kesehatan yang boleh melakukan aborsi aman harus terlatih dan tersertifikasi. Hingga saat ini, mekanisme pelatihan bagi tenaga medis masih dalam pembahasan.
"Perlu proses karena permasalahan tidak sederhana. Cakupan Indonesia juga sangat luas, tidak hanya Jakarta. Sebelum mengadakan pelatihan, tentu instrukturnya juga harus dipersiapkan," katanya.
Baca juga: Pemerintah siapkan layanan aborsi aman yang sesuai aturan
Perlindungan Perempuan
Belum adanya tenaga kesehatan tersertifikasi untuk melakukan praktik aborsi aman dinilai Yayasan Kesehatan Perempuan sebagai bentuk ketidakhadiran negara dalam melindungi perempuan Indonesia dari praktik-praktik aborsi yang tidak aman.
"Negara belum menyediakan fasilitas dan layanan aborsi aman sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Bendahara Yayasan Kesehatan Perempuan Zumrotin K Soesilo
Zumrotin mengatakan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terdapat bab tentang kesehatan reproduksi. Pasal 75 secara khusus mengatur tentang praktik aborsi.
Menurut Pasal tersebut, aborsi dilarang untuk dilakukan tetapi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.
"Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi," kata Zumrotin.
Menurut Pasal 31 Peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Penyelenggaraan pelayanan aborsi diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.
"Namun, hingga saat ini Permenkes tersebut belum dilaksanakan. Belum ada pelatihan tenaga pelayanan aborsi dan penyelenggara pelayanan aborsi yang ditunjuk," kata Zumrotin.
Akibatnya, praktik-praktik yang terjadi dan dilakukan di masyarakat adalah aborsi tidak aman karena dilakukan oleh bukan orang-orang terlatih, bahkan orang-tidak memiliki pendidikan medis sama sekali.
Baca juga: YKP: Negara belum lindungi perempuan dari aborsi tidak aman
Hak Anak
Meskipun peraturan perundang-undangan memberikan pengecualian terhadap larangan praktik aborsi, tetapi dari perspektif perlindungan anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki pandangan yang berbeda.
"Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan definisi anak sejak dari dalam kandungan. Aborsi, apa pun alasannya, merupakan pelanggaran hak anak," kata Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu.
Pribudarta mengatakan salah satu hak anak adalah hak hidup. Praktik aborsi sama saja dengan menghilangkan hak anak untuk hidup.
Karena itu, Pribudiarta lebih memilih pendekatan untuk mencegah aborsi, yaitu melalui ketahanan keluarga dan ketahanan lingkungan.
"Ketahanan keluarga penting untuk mempersiapkan pasangan yang akan menikah memiliki kapasitas yang cukup untuk berumah tangga, termasuk merencanakan kehamilan," tuturnya.
Ketahanan keluarga juga penting untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak di dalam keluarga tersebut agar tidak melakukan hubungan seksual di luar pernikahan.
Sedangkan ketahanan lingkungan berarti ketahanan masyarakat. Ada peran masyarakat, terutama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk mencegah praktik-praktik aborsi di lingkungannya.
"Karena itu, praktik aborsi akibat kehamilan yang tidak diinginkan atau kehamilan di luar nikah dapat dicegah. Pencegahan adalah investasi yang paling efektif," katanya. ***3***
Baca juga: Tujuh persen kematian ibu pada usia kehamilan di bawah 20 minggu
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019