Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menyebut Sekretaris Daerah Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen tidak ditahan meski berstatus tersangka karena ada subjektivitas penyidik.
"Kemarin (18/2) sudah dilakukan pemeriksaan pada Pak Hery hingga pukul 23.00 WIB, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena ada subjektivitas penyidik contohnya yang bersangkutan kooperatif, kemudian sebagai pejabat publik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Selain itu, lanjut Argo, Hery melalui kuasa hukumnya melayangkan surat yang berisi permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena pekerjaannya sebagai Sekda Papua.
"Penyidik tidak bisa dintervensi, bekerja sesuai aturan dan sebagai etika penyidikan punya aturan sendiri," katanya.
Hery, tambah Argo dalam kasus penganiayaan anggota KPK tersebut turut berperan dalam pemukulan dan mengintimidasi korban.
"Memukul, tapi dalam pemeriksaan, dia (mengaku) menampar," ucap Argo.
Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menaikkan status Sekretaris Daerah Pemprov Papua, T E A Hery Dosinaen dari saksi menjadi tersangka. Hery Dosinaen dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Kasus penganiayaan itu terungkap setelah salah satu penyelidik KPK bernama Gilang Wicaksono resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu (3/2).
Aksi penganiayaan itu terjadi saat Gilang dan penyelidik KPK lainnya, Indra melakukan pengintaian terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang sedang melakukan rapat bersama Ketua DPRD Papua, anggota DPRD Papua, Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu (2/2) malam.
Pengintaian itu dilakukan karena kedua penyelidik KPK itu sedang mendapatkan tugas untuk menelusuri adanya dugaan korupsi anggaran di Papua.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status kasus penganiayaan itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Buntut dari pelaporan itu, Pemprov Papua lalu melapor balik penyelidik KPK ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2019