Jakarta (ANTARA News) - Dua terdakwa baru dalam kasus pembunuhan berencana aktivis HAM, Munir, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Indra Setiawan, disidangkan dalam berkas terpisah dengan terdakwa lainnya, Rohainil Aini. Persidangan terhadap keduanya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Indra Setiawan didakwa dengan pasal 340 jo pasal 56 ayat 2 KUHP atas tuduhan membantu kejahatan pembunuhan berencana. Sedangkan Rohainil dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan kesatu, perempuan itu didakwa dengan pasal membantu pembunuhan berencana. Sedangkan pada dakwaan kedua, ia disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 karena membuat surat palsu. Pada sidang terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto, Indra dan Rohainil pernah dihadirkan sebagai saksi. Meski divonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat karena terbukti membunuh Munir, Pollycarpus kemudian dibebaskan dari tuduhan itu oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Pollycarpus hanya dihukum dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu. Kini, MA sedang memproses permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Pollycarpus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung. Indra dihadapkan ke persidangan karena dinilai mengetahui penugasan Pollycarpus ke Singapura pada 6 September 2004. Sedangkan Rohainil adalah yang membuat surat penugasan Pollycarpus ke Singapura sebagar extra crew atas permintaan Pollycarpus. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan keduanya adalah Poltak Manulang dan Hoir Rachmat. (*)

Copyright © ANTARA 2007