Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tujuh saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk dua tersangka berbeda, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) dan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tujuh orang saksi untuk dua tersangka berbeda TMN dan BS terkait kasus tindak pidana korupsi suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Enam saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Teuku Moch Nazar, yaitu PNS pada Kementerian PUPR atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gorontalo Rino Putra Catur Pamungkas, PNS pada Kementerian PUPR atau PPK Sulawesi Utara Hario Pamungkas, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PSPAM Provinsi Riau Sahta Bangun.
Selanjutnya, Kasatker PSPAM Provinsi Kepulauan Riau Farid Sudibyo, PNS pada Kementerian PUPR atau PPK Sumatera Selatan Khoirul Hakim, dan Kadis PU Pemprov Kalimantan Barat Bride Suryanus Allorante.
Sedangkan satu saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Budi Suharto, yaitu PNS pada Kementerian PUPR Hanny Mayana.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengkonfirmasi terkait pelaksanaan proyek para tersangka di PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dalam SPAM serta aliran dana yang pernah diterima.
KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT WKE Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT TSP Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Baca juga: KPK panggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap proyek SPAM
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus proyek SPAM Kementerian PUPR
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019