London (ANTARA News) - Delegasi Indonesia dipimpin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DPR, Agung Laksono pada sidang Majelis Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-117 mengajukan rancangan resolusi darurat (emergency) tentang "Urgensi untuk Segera Menghentikan Pelanggaran Hak Azasi Manusia Secara Meluas dan Mengembalikan Hak-hak Demokratis Rakyat Myanmar". Rancangan resolusi tersebut diajukan dalam pertemuan parlemen se-Asia Pasifik, pada hari yang sama pertemuan ASEAN+3 IPU, Minggu, yang dipimpin Ketua Delegasi RI Agung Laksono, demikian R. Widya Sadnovic, Sekretaris Ketiga Perutusan Tetap RI pada PBB dan Organisasi Internasional lainnya kepada ANTARA News, di London, Senin. Dikatakannya, isi rancangan resolusi yang diajukan Delegasi DPR-RI itu antara lain mengecam keras penindasan brutal oleh aparat keamanan Myanmar terhadap para demonstran biksu Budha dan orang-orang sipil yang telah melanggar hak-hak fundamental mereka, yaitu hak untuk hidup dan untuk berekspresi secara bebas. Selain itu Indonesia minta Pemerintah Myanmar untuk segera membebaskan Aung San Suu Kyi dan semua tahanan politik tanpa syarat dan minta Pemerintah Myanmar untuk bekerjasama penuh dengan "Special Rapporteur on the Situation of Human Rights in Myanmar" sebagai tindak lanjut dari resolusi Dewan HAM PBB yang disahkan secara konsensus 2 Oktober lalu di Jenewa. Indonesia juga mendesak pemerintah Junta militer untuk segera memulai tanpa menunda-nunda, demokratisasi dan reformasi politik di Myanmar serta Dewan Keamanan PBB untuk menindaklanjuti dengan tegas hasil kunjungan Utusan Khusus PBB, Ibrahim Gambari untuk mempercepat proses bagi pelaksanaan rekonsiliasi nasional.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007