Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sampai saat ini mengakui bahwa sektor udara di Indonesia belum ada yang berkelas dunia (world class), baik itu perusahaan penerbangannya, bandara udara hingga regulatornya.
"Terus terang hingga saat ini belum ada ketiganya yang berkelas dunia sehingga sangat sulit untuk berbicara di forum internasional," kata Dirjen Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan, Budhi M. Suyitno, saat buka bersama dengan jajaran Organisasi Penerbangan Sipil Indonesia (INACA) di Jakarta, Senin.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Umum DPP INACA, Rusdi Kirana, dan petinggi sejumlah maskapai anggota organisasi itu seperti dari PT Garuda Indonesia, Mandala Airlines dan untuk non anggota yang hadir antara lain adalah petinggi AdamAir.
Oleh karena itu, dia berharap dalam waktu tidak terlalu lama sekitar 1-3 tahun ke depan, Indonesia setidaknya bisa memiliki satu atau dua komponen penting sektor udara yang berkelas dunia.
"Itu harus dimulai dari regulatornya dulu," katanya.
Untuk itu, lanjutnya, sejumlah langkah telah disiapkan antara lain, pertama harus dimulai dari perubahan peraturan perundangan mulai dari Undang-Undang Penerbangan yang saat ini sedang akan direvisi bersama Komisi V DPR dan peraturan ikutannya seperti Keputusan Menteri dan Keputusan Dirjen.
Kedua, perubahan struktur organisasi jajaran Ditjen Perhubungan Udara, Dephub yang bertujuan agar bisa mengadopsi 18 annex ICAO. Ketiga, peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia mulai dari kompetensi, kapasitas dan kesejahteraannya.
Pada kesempatan itu, Budhi juga mengancam maskapai domestik yang telah meraih peringkat I untuk kategori pemegang Air Operator Certificate (AOC) 121 agar serius mempertahankan kinerja keselamatan penerbangannya.
"Jika ada yang kejadian fatal dalam beberapa bulan mendatang, bisa saja kategorinya turun dari I ke II lagi," kata Budhi.
Ia kemudian mengharapkan, keseriusan juga diikuti oleh para maskapai karena dunia internasional sedang menyoroti Indonesia. "Kita serius. Mereka yang tak bisa diajak kompetisi untuk kategori I dan hanya mampu pada persyaratan minimal, ya harus ditutup," katanya.
Pemerintah berkeinginan, hingga akhir 2008, semua maskapai yang beroperasi kategori I semuanya. "Karena itu, yang baru masuk nantinya adalah langsung kategori II. Jika tidak mampu, AOC-nya tidak akan dikeluarkan," kata Budhi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007