Kalianda (ANTARA News)- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyosialisasikan Pemilu 2019 bagi pemilih pemula.
"Selain menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga bermaksud memberikan pemahaman tentang tahapan pemilu kepada masyarakat, khususnya pemilih pemula, agar dapat menggunakan hak pilihnya, " kata Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Lampung Selatan, Priyanto Putrodi Kalianda, Senin.
Pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas diselenggarakannya kegiatan sosialisasi tersebut, dengan harapan akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi persiapan penyelenggaraan pemilihan umum bagi pemilih pemula.
"Pelaksanaan kegiatan ini adalah salah satu upaya memberikan informasi, pemahaman dan wawasan bagaimana cara menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pemilu pada April 2019 ," kata Priyanto.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan memberikan pendidikan politik bagi pemilih pemula, sehingga diharapkan ke depannya turut serta menyosialisasikan tentang pentingnya menyalurkan hak pilih pada pelaksanaan pemilu nanti
Priyanto juga meminta keseriusan peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut.
"Saya minta supaya kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan khusus kepada para peserta kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh kesungguhan," katanya.
Ia juga berharap penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Lampung Selatan pada April mendatang dapat berjalan dengan lancar dan lebih baik.
Acara yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Aula Sebesi Kantor PKK itu dihadiri oleh narasumber dari KPU, Polres serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Pewarta: Agus Wira Sukarta/Ardiansah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019