Pontianak (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pontianak bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Pontianak menggelar razia alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di angkutan umum.
"Kegiatan ini merupakan satu di antara rangkaian kegiatan pengawasan kami pada masa kampanye. Kali ini sasaran penertiban kita yakni APK di mobil angkutan umum," ujar Ketua Bawaslu Pontianak Budahri di Pontianak, Senin
Ia menjelaskan bahwa sasaran lokasi razia yakni di sejumlah terminal yang ada di Kota Pontianak seperti di Terminal Pasar Dahlia, Terminal Oplet Kapuas dan beberapa terminal lainnya.
"Dari razia di lapangan memang ada kita temukan kendaraan umum yang memasang APK baik untuk Pilpres maupun Pileg. Bentuk APK seperti stiker dan lainnya," kata dia.
Ia menyebutkan ada dua jenis kendaraan yang dilarang untuk pemasangan APK yaitu angkutan umum dan mobil pemerintah.
"Saat ini petugas belum menemukan APK pada mobil pemerintah. Kalau angkutan umum sudah ada," papar dia.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Organda sekitar awal bulan Februari 2019 lalu.
"Untuk menindaklanjutinya koordinasi dan sosialisasi kemarin, oleh karena itu hari ini kita melakukan razia. Setiap APK yang ditemukan dilepaskan oleh Bawaslu atau pun yang punya kendaraan. Sementara itu untuk hari esok atau lusa mungkin tim kita dari Bawaslu kecamatan dan Bawaslu kelurahan yang akan menelusuri kegiatan selanjutnya," kata dia.
Dalam razia yang digelar mulai pukul 10.30 WIB tersebut berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pemilik kendaraan. Bahkan ada sopir angkutan umum secara suka rela melepaskan sendiri stiker yang tertempel di kendaraan. Bawaslu akan terus mengawal proses demokrasi berjalan lancar dan aman. Kepada peserta Pemilu dan masyarakat ia mengimbau untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Pewarta: Dedi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019