Tersangka masih dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik

Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinaen dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kekerasan yang terjadi pada petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

"Dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Hery dikenakan pasal itu usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan petugas KPK, Muhmmad Gilang Wicaksono.

"Bahwa untuk status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka," ucap Argo.

Penetapan status tersangka ini ujar Argo, sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Hingga kini, Hery masih dalam proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Gilang adalah orang yang diduga dianiaya, saat sedang mengambil foto aktivitas rapat antara Pemprov Papua dengan Anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2) malam.

Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua datang menghampiri Gilang, karena tidak terima difoto. Mereka sempat menanyakan identitas Gilang.

Meski sudah mengatakan dirinya adalah pegawai KPK, orang-orang tersebut tetap memukulnya.

Kejadian itu, membuat wajah Gilang mengalami luka memar dan sobek. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya pada Minggu 3 Februari 2019.

Kemudian, pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebab, di dalam ponsel pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak pemprov, terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: KPK: pegawai KPK dikonfirmasi polisi soal peristiwa kekerasan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019