Banda Aceh (ANTARA News) - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan mengintensifkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan.
"Tim OTT sudah kami bentuk dan sekarang tim mengintensifkan OTT terhadap warga yang buang sampah sembarangan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh Jalaluddin di Banda Aceh, Senin.
Pemerintah Kota Banda Aceh mengenakan denda hingga Rp10 juta atau hukuman penjara maksimal satu bulan pada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan sesuai ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Pengenaan denda dan hukuman bagi warga yang membuang sampah sembarangan sesuai qanun tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019.
Dalam OTT sebelumnya, menurut Jalaluddin, aparat pemerintah menangkap delapan kata dia, tim OTT menangkap delapan warga yang membuang sampah sembarangan. Pada tahap awal implementasi qanun, warga yang terjaring OTT hanya mendapat pembinaan.
"Pembinaan bagian dari sosialisasi. Setelah tahap sosialisasi, baru dikenakan sanksi tegas," kata Jalaluddin, yang saat ini juga menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh.
Ia menjelaskan Tim OTT pembuang sampah sembarangan meliputi aparat pemerintah kota, kejaksaan, kepolisian, serta pengadilan. Selanjutnya, sesuai ketentuan, akan ada sidang lapangan terhadap mereka yang tertangkap membuang sampah sembarangan.
Jalaluddin menegaskan OTT tidak hanya dilakukan terhadap warga Kota Banda Aceh, tetapi juga warga luar daerah yang kedapatan membuang sampah sembarangan selama berada di Banda Aceh.
"Tidak hanya warga Banda Aceh, tetapi semua masyarakat yang kedapatan membuang sampah di Banda Aceh akan ditindak sesuai qanun atau peraturan daerah," demikian Jalaluddin.
Baca juga:
Buang sampah sembarangan kena denda Rp10 juta di Banda Aceh
Banda Aceh ingin bebas sampah 2025
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019