Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar tentang proses rapat-rapat di DPR, termasuk mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di Badan Anggaran.

"Untuk pemeriksaan Sekjen DPR, didalami informasi tentang proses rapat-rapat di DPR, termasuk mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di Badan Anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

KPK pada Senin memeriksa Indra sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

"Selain itu, tadi penyidik lakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan risalah rapat dan pembahasan anggaran," ungkap Febri.

Sementara itu usai diperiksa, Indra juga mengaku telah menyerahkan delapan dokumen yang terkait Badan Anggaran DPR RI kepada KPK dalam pemeriksaannya sebagai saksi.

"Beberapa dokumen-dokumen atau risalah laporan singkat di DPR di Badan Anggaran yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu yang diminta oleh KPK dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK," kata Indra.

Ia menyatakan bahwa penyitaan dokumen yang dilakukan KPK itu memastikan apakah benar dokumen itu dibuat oleh lembaganya.

"Jadi, KPK untuk memastikan itu saja apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat oleh DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf DPR. Saya hanya dikonfirmasi," ucap Indra.

Untuk diketahui, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.

PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: KPK konfirmasi tiga saksi soal proses pengajuan anggaran DAK Kebumen
Baca juga: KPK panggil dua anggota DPR untuk tersangka Taufik Kurniawan
Baca juga: Anggota DPR Jazilul mengaku tak ada pembahasan khusus terkait DAK Kebumen

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019