Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pasaman Barat, Syafnir di Simpang Empat, Senin membenarkan ke-21 perusahaan PBS kepala sawit dan perbankan yang tidak merealisasikan CRS pada tahun 2018.
"Dari laporan yang masuk ada sejumlah perusahaan kelapa sawit, pabrik dan perbankan yang tidak merealisasikan dana CSR. Padahal menurut aturan wajib diberikan," tegasnya.
Terkait hal itu, ia telah menyurati perusahaan yang bersangkutan untuk segera dipenuhi. Jika tidak maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Menurut aturannya jika tidak merealisasikan CSR langkah awal peringatan tertulis dan sanksi terberat bisa saja pencabutan izin kegiatan usahanya," tegasnya.
Ia mengatakan sesuai Peraturan Daerah Pasaman Barat Nomor 3 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan maka setiap perusahaan wajib mengalokasikan CSR untuk masyarakat sekitar.
"Jangan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Pasaman Barat hanya mencari uang saja tanpa memperhatikan masyarakat sekitar. Kita akan tagih terus. Jika tidak maka akan diberikan sanksi tegas menurut Peraturan Daerah," ujarnya.
Sesuai Perda itu, dalam Bab XII tentang sanksi Pasal 35 jelas-jelas berbunyi jika perusahaan tidak mengeluarkan CSR maka sanksi berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin kegiatan usaha.
"Kita sudah melayangkan surat peringatan kepada sejumlah perusahaan. Jika tidak diindahkan maka akan kita kirim surat kedua dan jika tidak akan kita tempuh langkah berikutnya," tegasnya.
Terkait ada perusahaan yang telah menyerahkan laporan CSR, juga akan mengkaji berapa sebenarnya yang wajib diberikan.
"Kita tidak akan percaya begitu saja dan akan mengkajinya. Berapa kapasitas produksi atau kegiatan yang dilakukan. Berapa seharusnya yang dianggarkan untuk CSR," sebutnya.
Ia mengimbau kepada perusahaan agar merealisasikan CSR untuk masyarakat. Perusahaan harus memperhatikan kehidupan sosial, pendidikan, budaya, lingkungan dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh di Bagian Perekonomian Pasaman Barat, perusahaan yang tidak merealisasikan dana CSR adalah PT Inkut Agritama, PT Sari Buah Sawit, PT Perkebunan Nusantara VI, PT Agro Wiratama dan PT Bakri Pasaman Sejahtera.
Kemudian PT Sumatera Pasaman Jaya, PT Usaha Sawit Mandiri, PT Agro Wiraligatsa, PT Rimbo Panjang Sumber Makmur, PT AMP Plantation, PT Laras Inter Nusa dan PT Agro Bisnis Sumber Makmur.
Selanjutnya PT Sago Nauli Pasaman, Bank Nagari, Bank Nagari Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Danmon, Bank Mandiri, Bank Mandiri Syariah dan Bank BRI.
Sedangkan perusahaan yang melaporkan realisasi dana CSR adalah PT Andalas Agro Industri sebanyak Rp689.705.000, PT Berkat Sawit Sejahtera Rp72.756.875, PT Gersindo Minang Plantation Rp124.687.000 dan PT Pasaman Marama sebanyak Rp116.000.000 dan Rp622.825.256.
Kemudian PT Bintara Tani Nusantara Rp1.296.649.248, PT Permata Hijau Pasaman Rp84.775.000 dan PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman Rp56.408.780.
Selanjutnya PT Primatama Mulia Jaya Rp115.436.000 dan PT Anam Koto Rp127.615.000.
Baca juga: BKPM fasilitasi perusahaan "start up" manfaatkan dana CSR
Baca juga: Kadin sebut tidak ada CSR industri rokok
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019