"Belum ada," kata Indra usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taufik di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Untuk diketahui, Taufik pada 30 Oktober 2018 telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
Lebih lanjut, Indra menyatakan bahwa terdapat beberapa kriteria seorang anggota DPR dapat diganti.
"Pertama, karena terjerat hukum yang sudah "inkracht", kedua karena mengundurkan diri, ketiga karena dipanggil Allah SWT. Selagi beliau belum mengundurkan diri, aturan tatib (tata tertib)-nya memang itu. Beliau masih tercatat," ungkap Indra.
Untuk diketahui, penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK konfirmasi tiga saksi soal proses pengajuan anggaran DAK Kebumen
Baca juga: KPK panggil dua anggota DPR untuk tersangka Taufik Kurniawan
Baca juga: Anggota DPR Jazilul mengaku tak ada pembahasan khusus terkait DAK Kebumen
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019