Jakarta (ANTARA News) - PT Bank Mandiri menolak untuk menerima hadiah atau bingkisan berbentuk apa pun dari nasabah, rekanan/mitra kerja, maupun pihak ketiga lainnya sebagai langkah perseroan dalam rangka menegakkan prinsip tata kelola yang baik dan kode etik perseroan.
Pengumuman Direksi Bank Mandiri bernomor CSC/026/P/X/2007 tanggal 8 Oktober 2007 kepada seluruh nasabah, rekanan/mitra kerja di Jakarta, Senin, menyebutkan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jajaran perseroan.
Dalam rangka menegakkan prinsip tata kelola yang baik dan kode etik yang berlaku di perseroan, PT Bank Mandiri menetapkan kebijakan yang berlaku di seluruh jajaran perseroan untuk tidak menerima hadiah atau bingkisan apapun dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung dari seluruh nasabah, rekanan/mitra kerja, maupun pihak ketiga lainnya.
Sehubungan dengan hal itu, Direksi Bank Madiri meminta kepada seluruh nasabah, rekanan/mitra kerja, maupun pihak ketiga lainnya untuk tidak memberikan hadiah, bingkisan dalam bentuk apa pun baik langsung maupun tidak langsung kepada seluruh jajaran perseroan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007