Jakarta (ANTARA News) - Mendagri Mardiyanto mengatakan pihaknya tidak bisa membatalkan penunjukan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samsul Bachri, karena hal itu merupakan domain Komisi II DPR. Pernyataan itu diungkapkan Mardiyanto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, menanggapi hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi II DPR-RI yang menetapkan tujuh calon anggota KPU, di antaranya Samsul Bachri. Sebelumnya usulan menganulir Samsul Bachri datang dari Jaringan Pemantau Seleksi Calon Penyelenggara Pemilu (JPS-CPP), karena yang bersangkutan diduga terlibat kasus korupsi dana proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. "Kita tidak berhak menganulir hasil 'fit and proper test' itu," katanya. Menurut Mardiyanto, pihaknya tidak merasa kecolongan ketika melakukan penjaringan sejumlah nama calon anggota KPU yang selanjutnya memasuki tahap uji kelayakan di Komisi II DPR. "Itu tidak kecolongan. Waktu itu memang lolos, tetapi karena kemudian ada laporan masyarakat yang bersangkutan terkait dugaan korupsi, dan waktu proses administrasi terus berjalan, tentu perlu proses lebih lanjut," ujarnya. Ia menjelaskan, kalaupun ketika itu ada laporan bahwa Samsul Bachri terkait dugaan korupsi, "kita tidak bisa membatalkannya, karena ada domain masing-masing antara Mendagri dan Komisi II DPR". "Ya waktu itu dia (Samsul) sebagai saksi. Bisa saja panitia seleksi waktu itu belum masuk pada pendalaman informasi seperti itu," katanya. Saat ini, penetapan calon anggota KPU Samsul Bachri mengundang pro dan kontra, selain dari JPS-CPP juga dari sejumlah anggota DPR Komisi II. "Kita tunggu saja, sekarang domainnya ada pada Komisi II yang melakukan 'fit and proper test'. Kita cermati saja nanti bagaimana resume dari Komisi II," ujarnya. Lebih lanjut dikatakannya, kalaupun Komisi II DPR dalam putusannya mencoret nama Samsul Bachri, itu merupakan hak Komisi II yang tentunya dengan argumen yang jelas sehingga masyarakat dapat mengetahuinya. Hasil uji kepatutan dan kelayakan ketujuh calon anggota KPU oleh Komisi II DPR itu kemudian dibawa ke sidang paripurna, untuk selanjutnya hasilnya diserahkan kepada Presiden.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007