Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan status anggota KPU Prof Syamsul Bahri (Ketua LPM Unibraw Malang) tetap menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) Malang.
"Status pak Syamsul Bahri tak dapat diubah, karena dua mantan Kepala Dinas Perkebunan kabupaten Malang sudah divonis satu tahun penjara," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Hartadi SH MH di Surabaya, Senin.
Ia mengemukakan hal itu dalam gelar perkara Syamsul Bahri yang diikuti Kepala Kejari Kepanjen - Malang Adam Sabtu didampingi Kasi Pidsus Kejari Kepanjen dan Kasintel Kejari Kepanjen di kantor Kejati Jatim.
Menurut Hartadi, status Syamsul Bahri sebagai tersangka tak dapat berubah, karena dua tersangka lainnya sudah divonis dan di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka lain itu sudah menyebutkan BAP Syamsul Bahri dibuat terpisah.
"Dua tersangka yang sudah di-vonis adalah Fredy Talahutu dan Hendro Santoso yang keduanya mantan Kepala Dinas Perkebunan kabupaten Malang, sedangkan pemeriksaan Syamsul Bahri masih tertangguhkan karena menunggu ijin presiden untuk pemeriksaan Bupati Malang Sujud Pribadi," katanya.
Ia mengatakan Syamsul Bahri dan Bupati Malang merupakan saksi kunci, karena keduanya merupakan pihak yang menandatangani adendum (perjanjian kontrak) baru yang dibuat pada Agustus 2003 senilai Rp3,032 miliar yang diduga fiktif.
"Dari nilai adendum sebesar itu, Syamsul Bahri menerima Rp489 juta sebagai konsultan, padahal proyek yang akan dikerjakan itu diduga fiktif," katanya.
Kejari Malang menyebut pejabat yang terlibat dalam kasus proyek Kimbun senilai Rp3,032 miliar antara lain Fredy Talahutu dan Hendro Santoso yang keduanya mantan Kepala Dinas Perkebunan kabupaten Malang.
Kasus tersebut juga menjerat tersangka baru yakni tersangka Syamsul Bahri dari LPM Unibraw Malang sebagai konsultan dengan nilai dugaan korupsi sebesar Rp645 juta.
Selain itu, tersangka Samian (Direktur CV Sami Jaya) sebagai rekanan pemkab Malang untuk pembangunan fisik PT Kigumas menerima uang sebesar Rp994 juta, dan tersangka Samiadi (Direktur CV Tehnika Utama) sebesar Rp987 juta.
Data tersebut berdasarkan dari keterangan mantan Sekda kabupaten Malang Achmad Santoso sewaktu diperiksa penyidik Kejari Malang yang mengaku sudah menandatangani nota pencairan anggaran untuk lima orang, termasuk ketiganya.
Dengan adanya kasus itu, dana yang semestinya untuk pembinaan para petani tebu di kecamatan Gondang Legi tidak jalan. PT Kigumas yang menjadi obyek utama dalam kasus itu adalah pabrik gula mini milik pemerintah kabupaten Malang yang hingga kini belum beroperasi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007