Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda mengatakan, saat ini pemerintah Republik Indonesia dan Singapura sepakat untuk mengesampingkan perundingan perjanjian kerjasama pertahanan (Defense Cooperation Agreement) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Mengenai seruan-seruan untuk DCA dilanjutkan atau tidak, kita putuskan untuk
put aside (mengesampingkan) dahulu. Kita tidak membicarakan hal itu untuk batas waktu tertentu," kata Menlu RI ketika ditemui di sela-sela rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin sore.
Menurut Menlu, belum ada tenggat waktu khusus kapan kedua pemerintah akan kembali membicarakan DCA.
"Belum tahu berapa lama, jika situasi kondusif kita lanjutkan," katanya.
Menlu menjelaskan bahwa sekali pun pemerintah Singapura bersikeras jika perundingan tentang DCA telah selesai namun tidak demikian dengan pemerintah RI.
"DCA ini belum lengkap karena aturan pelaksanaannya untuk area bravo belum ada," katanya.
Dikatakan bahwa pemerintah RI berpegang pada pasal 6 dari DCA yang mengamanatkan bahwa kedua belah pihak perlu menyepakati pengaturan-pengaturan yang bersifat teknis administratif dan operasional yang terkait penggunaan area latihan militer.
Menanggapi pertanyaan sejumlah anggota DPR mengenai alasan pemerintah belum juga mengajukan perjanjian ekstradisi dan DCA ke DPR untuk proses ratifikasi, Menlu menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengajukan suatu perjanjian yang belum lengkap ke DPR.
"Kita tunggu saja, apakah DCA bisa dilengkapi atau tidak," katanya.
Lebih lanjut Menlu mengatakan bahwa jika DCA dibatalkan maka implikasinya akan lebih pada sisi politik bukan hukum karena sebelum ada ratifikasi maka suatu perjanjian belum berkekuatan hukum apapun.
Perumusan aturan pelaksanaan DCA RI-Singapura hingga kini masih berjalan alot, terutama menyangkut daerah dan pengaturan latihan bersama kedua negara.
Pengesahan aturan pelaksanaan DCA semula akan disahkan pada 8 Mei 2007 di Batam, namun tidak adanya titik temu antara kedua pihak tersebut maka pengesahannya ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Dengan kerja sama itu, Indonesia dapat memanfaatkan teknologi canggih yang dimiliki angkatan bersenjata Singapura, yang tidak dimiliki Tentara Nasional Indonesia (TNI), sedangkan Singapura dapat memanfaatkan lahan Indonesia untuk menguji kehandalan teknologi, kemampuan dan keterampilan tempur prajuritnya.
Semisal teknologi navigasi yang biasa digunakan untuk latihan tempur TNI Angkatan Laut atau sarana Air Weapon Range (tembak udara ke darat) yang digunakan untuk meningkatkan kemampuan tempur prajurit TNI Angkatan Udara.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007