Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR mempersoalkan penggunaan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tidak sesuai dengan proporsi tugas dan fungsi utamanya. Pada rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin, beberapa anggota DPR mempersoalkan rendahnya anggaran tahun 2007 yang dihabiskan KPK untuk kegiatan penindakan hingga 30 September 2007. Anggota Komisi III Jansen Hutasoit mempertanyakan KPK yang menghabiskan hanya Rp2,817 miliar untuk kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, dari total anggaran Rp72,447 miliar. Jumlah yang dihabiskan KPK untuk kegiatan penindakan itu hanya separuhnya dibanding kegiatan pencegahan yang menghabiskan biaya hingga Rp4,121 miliar. "Melihat komposisi anggaran ini, terlihat KPK lebih mementingkan pencegahan dibanding penindakan," kata Jansen. Padahal, lanjut dia, harapan masyarakat kepada KPK justru bertumpu pada penindakan, bukan pencegahan. "Dengan anggaran penindakan yang kecil, kerja KPK jadi tidak maksimal," ujarnya. Anggota Komisi III lain, Dewi Asmara, melontarkan hal yang sama. Ia bahkan merinci alokasi anggaran KPK untuk bidang penindakan sejak tahun 2005 yang tidak sampai 10 persen dari total anggaran. Namun, KPK mengklaim, dengan anggaran penindakan yang dinilai DPR terlalu kecil itu, mereka sudah mampu mengembalikan uang kerugian negara dalam jumlah yang lumayan. Pada 2006, dengan biaya penindakan hanya Rp3 miliar, KPK mengembalikan uang kerugian negara Rp12,9 miliar. Hingga September 2007, dengan ongkos Rp2,8 miliar. KPK sudah mengembalikan uang kerugian negara Rp16,654 miliar. Uang ganti kerugian negara itu merupakan hasil penanganan kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang disetorkan oleh KPK ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selain dari penanganan kasus korupsi dan gratifikasi, KPK juga menyetorkan Rp2,54 miliar ke kas negara dalam bentuk PNBP, yang berasal dari kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi KPK. Hingga 30 September 2007, KPK baru menyerap 29,25 persen anggaran, atau Rp72,447 miliar dari total nilai Rp247,660 miliar. Penyerapan anggaran KPK yang rendah hingga bulan kesembilan dalam tahun 2007 itu juga sempat menjadi pertanyaan para anggota DPR. Padahal, selama ini Komisi III merasa telah memperjuangkan kenaikan anggaran lembaga penegak hukum sehingga leluasa menangani perkara dengan biaya yang tidak sedikit. Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki mengatakan, rendahnya realisasi anggaran KPK itu karena beberapa target KPK yang tidak tercapai, di antaranya belanja pegawai. Dari jumlah 550 pegawai yang ditargetkan pada 2007, KPK saat ini baru merekrut sekitar 400 orang.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007