Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang mengkaji usulan percepatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke DPR agar ikut serta dibahas dalam revisi terbatas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Juru Bicara Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang di Jakarta, Senin, mengatakan, pengajuan pilkada tersebut ditujukan untuk pilkada yang diselenggarakan antara Januari 2009 hingga Juni 2009 yang diajukan pada Desember 2008. "Pengkajian usulan percepatan pilkada tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya putaran kedua pemungutan suara yang dapat berakibat mempengaruhi persiapan pemilu 2009," katanya. Kemungkinan mempengaruhi persiapan pemilu 2009, jika pilkada terjadi putaran kedua, sehingga menggeser seluruh jadwal yang ada. Pasal 233 ayat (2) disebutkan, kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada bulan Januari 2009 sampai dengan Juni 2009 diselenggarakan pemilihan kepala daerah secara langsung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini pada bulan Desember 2008. Daerah yang berakhir masa jabatan pada Juni 2009, yakni masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung yang berakhir pada 2 Juni 2009. Saut menjelaskan, rencana pengajuan usulan tersebut, akan diajukan dalam agenda pembahasan revisi terbatas bersamaan dengan revisi aturan calon perseorangan. Ia mengingatkan, meskipun pelaksanaan pilkada dimajukan, hal tersebut, tidak akan mempengaruhi masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota yang bersangkutan. "Pelantikan tetap akan dilaksanakan pada saat masa jabatan kepala daerah tersebut, berakhir. Hanya pemungutan suaranya yang dimajukan," ujarnya. Ada 12 daerah provinsi yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2008, yakni Jawa Barat (13 Juni 2008), Sumatera Utara (16 Juni 2008), Kalimantan Timur (25 Juni 2008), Nusa Tenggara Timur (16 Juli 2008). Kemudian Jawa Tengah (23 Agustus 2008), Jawa Timur (26 Agustus 2008), Bali (28 Agustus 2008), Nusa Tenggara Barat (01 September 2008), Maluku (15 September 2008), DIY (9 Oktober 2008), Sumatera Selatan (7 November 2008), dan Riau (21 November 2008). Kabupaten/kota, yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2008 ada 87 daerah dan ada 38 pilkada kabupaten/kota yang bupati/walikota berakhir Januari-Juli 2009 akan melaksanakan pilkada bulan Desember 2008.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007