Sudah ada 11 perusahaan yang diberikan sanksi denda Rp18,3 triliun
Jakarta (ANTARA News) - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo menyatatakan telah ada 11 perusahaan yang diberikan sanksi denda hingga sebesar Rp18,3 triliun terkait dengan kebakaran hutan dan lahan di bumi Nusantara.
"Sudah ada 11 perusahaan yang diberikan sanksi denda Rp18,3 triliun," kata Jokowi dalam Debat Capres 2019 Putaran Kedua di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, dalam tiga tahun terakhir pihaknya bisa mengatasi berbagai kebakaran hutan dan lahan gambut.
Hal tersebut, lanjutnya, karena pihaknya tegas dalam menegakkan hukum karena berbagai pihak juga takut terhadap urusan "illegal logging" atau pembalakan liar.
"Dalam penegakan hukum, kita tegas untuk pelanggaran lingkungan," kata Jokowi.
Ia juga menyatakan pihaknya telah memulai untuk membersihkan sungai-sungai yang tercemar polusi, salah satunya adalah Sungai Citarum.
Untuk itu, Jokowi juga menyatakan terima kasih khususnya kepada masyarakat Jawa Barat untuk dukungan terhadap program tersebut.
Debat capres putaran kedua ini diselenggarakan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/2) malam, yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB.
Tema yang diangkat pada debat kedua tersebut adalah infrastruktur, energi dan pangan, serta sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Baca juga: Menteri LHK minta daerah waspada kebakaran hutan-lahan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019