Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Tommy Soeharto, Elza Syarief, mengatakan telah membicarakan proposal perdamaian dalam kasus tukar guling antara PT Goro Bhatara Sakti (GBS) dan Perum Bulog.
"Kalau dari pihak kami sudah dibicarakan dengan Kejaksaan, sudah ada drafnya," kata Elza setelah mediasi perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Elza menegaskan pihaknya sudah membahas draf proposal ke semua pihak, sehingga tinggal dibicarakan dengan klien masing-masing.
Namun demikian, Elza tidak bersedia merinci substansi proposal perdamaian yang dimaksud.
"Sifatnya masih rahasia, masih ada pembicaraan," katanya.
Gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas kuasa dari Perum Bulog itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS.
Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog.
Menurut Elza, mediasi akan dilanjutkan 22 Oktober 2007. Dalam mediasi lanjutan itu, katanya, pihak Kejaksaan Agung akan menyerahkan proposal perdamaian kepada PT GBS (tergugat I), Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS (tergugat III), dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog (tergugat IV).
Secara terpisah, kuasa hukum Beddu Amang, Djoko Prabowo Saebani, menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan proposal perdamaian.
Menurut dia, Beddu Amang tidak bisa dilibatkan dalam gugatan yang dilayangkan Kejaksaan Agung, karena Beddu sudah menyelesaikan kewajiban hukum dalam kasus tukar guling tersebut, termasuk membayar uang pengganti.
"Secara yuridis, klien kami tidak terlibat sama sekali," katanya.
Perkara tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp500 miliar.
Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektar hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda. (*)
Copyright © ANTARA 2007