Jakarta (ANTARA News) - Direktur Perdata Kejaksaan Agung (Kejagung), Yosep Suardi Sabda, pesimistis terhadap keberhasilan mediasi perkara tukar guling antara Perum Bulog dengan PT Goro Bhatara Sakti (GBS) yang diduga melibatkan Tommy Soeharto.
"Tidak ada yang optimistis, statistik kan menyatakan keberhasilan mediasi hanya lima persen," kata Yosep sebelum mediasi perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Yosep yang juga Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk perkara itu menegaskan kegagalan mediasi juga disebabkan sikap dari pihak Tommy Soeharto yang bersikeras tidak menerima gugatan tersebut.
"Bahkan justru kita dianggap mencemarkan nama baik," katanya.
Yosep menambahkan Kejagung sebagai kuasa hukum Perum Bulog akan berhati-hati dalam menyetujui segala hal yang muncul dalam mediasi, karena Kejagung harus menjalankan amanat putusan Pengadilan Guernsey untuk membekukan aset Tommy Soeharto.
Putusan Pengadilan Guernsey yang mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia untuk membekukan rekening milik Tommy di BNP Paribas mensyaratkan Pemerintah harus mengajukan gugatan hukum kepada Tommy dalam waktu tiga bulan sejak putusan dijatuhkan.
"Ini kan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan Guernsey," kata Yosep.
Pesimisme terhadap keberhasilan mediasi, katanya, juga bisa dilihat dari kegagalan mediasi perkara gugatan terhadap Yayasan Beasiswa Supersemar dan mantan Presiden Soeharto.
"Perkara Pak Harto gagal mediasi, padahal perkara itu jelas yurisdiksinya di sini (Indonesia-red)," katanya.
Sementara itu, lanjut Yosep, perkara Tommy Soeharto lebih rumit karena berkaitkan dengan putusan pengadilan di luar negeri.
Gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas kuasa dari Perum Bulog itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS.
Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog.
Perkara tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiil dan imateriil mencapai Rp500 miliar.
Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektar hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda. (*)
Copyright © ANTARA 2007