Banda Aceh (ANTARA News) - Seorang terduga anggota kriminal bersenjata api di Aceh tewas dalam perjalanan ke rumah sakit setelah ditembak ketika tim gabungan Polda Aceh hendak menangkapnya.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, anggota kriminal bersenjata api tersebut berinisial ML alias AR, warga Peureulak Timur, Aceh Timur.
"ML alias AR merupakan masuk dalam daftar penjcarian orang (DPO) polisi dalam kasus pembunuhan anggota Polres Aceh Utara Bripka (Anumerta) Faisal pada Agustus 2018," kata Ery.
Tersangka ML alias AR ditembak saat ditangkap di rumahnya pada Minggu (17/2) sekitar pukul 04:00 WIB. Saat hendak ditangkap, ML berusaha melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela kamarnya.
"Tersangka ML tidak mengindahkan peringatan petugas. Malah, tersangka mengarahkan senjata api kepada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh.
Setelah melumpuhkan tersangka, petugas membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zubir Mahmud, Idi Rayeuk, Aceh Timur, untuk tindakan medis lebih lanjut.
Namun, karena peralatan rumah sakit tersebut kurang memadai, tersangka ML dirujuk ke rumah sakit di Langsa. Tersangka ML meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit di Langsa.
Kombes Ery Apriyono menyebutkan, dalam operasi penangkapan tersangka ML, tim gabungan Polda Aceh mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api laras pendek jenis FN beserta sebuah magasin, dan empat amunisi 9 mm.
Petugas juga mengamankan sebuah parang, empat sebu atau penutup wajah, sebuah martil, permen, rokok, kertas pembalut ganja, telepon genggam, korek api, dan pipet.
"Selain itu, juga diamankan pisau, dua kotak peluru senapan angin, sebuah tas kecil pinggang, plastik berisi ganja, uang Rp1.450.000, kartu ATM beberapa bank, serta surat kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi," kata Ery Apriyono.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019