Surabaya (ANTARA News) - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU membantah teledor, terkait status anggota KPU Prof Syamsul Bahri (Ketua LPM Unibraw Malang) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) Malang. "Nggak benar (teledor), karena saat pak Syamsul mencalonkan diri dan kami melakukan uji, kami tidak menerima protes dari masyarakat sama sekali," kata mantan Ketua Pansel Calon Anggota KPU, Prof HM Ridlwan Nasir MA, kepada ANTARA di Surabaya, Senin. Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya itu mengemukakan hal tersebut menanggapi protes gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Malang terkait lolosnya Ketua LPM Unibraw Malang Prof Syamsul Bahri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat 2007-2012, yang ditetapkan DPR RI. "Itu seperti orang yang mengurus surat kelakuan baik dari polisi, tentu orang yang memperolehnya belum jaminan akan sebaik dari suratnya. Karena itu, masyarakat seharusnya memberikan masukan kepada kami sejak awal," katanya berdalih. Apalagi, status Syamsul juga masih menjadi polemik secara yuridis, yakni status Syamsul secara hukum administratif tidak dapat dipersoalkan, karena Undang-undang Penyelenggara Pemilu hanya mensyaratkan tidak sedang divonis hukuman penjara minimal 5 tahun. "Pak Syamsul 'kan baru tersangka dan belum divonis. Karena itu, pak Hendarman Supandji (Kajakgung) tidak mempersoalkan, meski statusnya sudah menjadi tersangka. Pak Hendarman Supandji bilang harus ada asas praduga tak bersalah dalam menyikapinya," katanya. Bahkan, anggota Komisi II DPR yang melakukan "fit and proper test" sebenarnya sudah mengetahui status Prof Syamsul dalam kasus itu, sedangkan Pansel KPU justru tidak tahu sama sekali. "Alasan DPR sama dengan Kajakgung yakni asas praduga tak bersalah. Tapi kalau DPR mau, sebenarnya mudah saja mengganti pak Syamsul, karena tinggal menaikkan orang yang ada di posisi bawahnya. Tanyakan ke DPR saja," katanya. Kejari Malang menyebutkan pejabat yang terlibat dalam kasus proyek Kimbun senilai Rp3,032 miliar antara lain Fredy Talahutu dan Hendro Santoso yang keduanya mantan Kepala Dinas Perkebunan kabupaten Malang. Keduanya telah divonis satu tahun penjara. Kasus tersebut juga menjerat tersangka baru, yakni tersangka Syamsul Bahri dari LPM Unibraw Malang sebagai konsultan dengan nilai dugaan korupsi sebesar Rp645 juta. Selain itu, tersangka Samian (Direktur CV Sami Jaya) sebagai rekanan Pemkab Malang untuk pembangunan fisik PT Kigumas menerima uang sebesar Rp994 juta, dan tersangka Samiadi (Direktur CV Tehnika Utama) sebesar Rp987 juta. Data tersebut berdasarkan dari keterangan mantan Sekab Malang, Achmad Santoso sewaktu diperiksa penyidik Kejari Malang yang mengaku sudah menandatangani nota pencairan anggaran untuk lima orang, termasuk ketiganya. Dengan adanya kasus itu, dana yang semestinya untuk pembinaan para petani tebu di kecamatan Gondang Legi tidak jalan. PT Kigumas yang menjadi obyek utama dalam kasus itu adalah pabrik gula mini milik Pemkab Malang yang hingga kini belum beroperasi. (*)
Copyright © ANTARA 2007