Jakarta, (ANTARA News) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyambut baik dukungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar inovasi produk garam kristal bisa diekspor dan diedarkan dengan lebih mudah.

BPOM pada 13 Februari 2019 menerbitkan surat No.IN.08.06.5.53.02.19.0740 yang memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Ekspor untuk Produk Garam Konsumsi dan menyediakan Export Consultation Desk (ECD).

Dengan demikian, produk ekspor tidak wajib memiliki izin edar sesuai ketentuan peraturan perundangan Indonesia, tetapi wajib memenuhi regulasi sesuai negara tujuan ekspor. Kewajiban nasional seperti fortifikasi yodium tidak diperlukan selama negara tujuan ekspor tidak mempermasalahkan.

"Harapan kami, dengan terbitnya surat dari BPOM ini para petambak garam, pengusaha garam rakyat yang telah memiliki berbagai produk tidak lagi terkendala dalam pendaftaran produk, tidak lagi terkendala masalah izin edar serta tidak terkendala dalam ekspor produk garam keluar negeri," kata Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Agung menyambut baik dukungan terhadap berbagai inovasi produk olahan garam rakyat demi kesejahteraan petambak garam.

Pasalnya, selama ini pemasaran produk olahan garam rakyat terkendala oleh kewajiban kandungan yodium untuk garam edar yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium.

Dengan aturan tersebut, garam rakyat yang diproduksi tanpa fortifikasi yodium tidak dapat diedarkan sebagai garam konsumsi.

Meski pun demikian, ternyata garam tersebut dapat diolah menjadi garam kristal, diperkaya dengan rempah seperti bawang dan lada menjadi garam rempah, bahkan diolah menjadi garam spa.

Garam kristal itu diminati berbagai negara dan diekspor sebagai garam untuk menu gourmet yang memang membutuhkan garam murni tanpa fortifikasi. Sementara, garam yang diperkaya dengan rempah-rempah juga mulai diminati pasar dalam negeri khususnya komunitas kuliner.

"Inovasi produk ini memberikan nilai tambah dan bernilai ekonomis sangat baik," kata Agung.

Dengan surat dukungan dari BPOM itu, garam kristal yang telah diolah misalnya menjadi garam rempah (garam bawang, garam lada dan lain-lain) dapat didaftarkan pada BPOM sebagai produk dengan nama jenis pangan lain.

Demikian pula dengan produk garam kristal olahan yang ditujukan sebagai pangan untuk kebutuhan gizi khusus (misalnya kebutuhan diet pada kasus autism).

Sementara, jenis produk yang tidak dikonsumsi, seperti garam yang diolah menjadi garam spa wajib terdaftar sebagai produk kosmetika.


Baca juga: Pemerintah disarankan meningkatkan kapasitas produksi petani garam
Baca juga: Kemenko Kemaritiman cari solusi pemasaran garam tradisional

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019