Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjelaskan kronologi penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Praseyto saat jumpa pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Sabtu menyatakan bahwa penetapan Joko Driyono sebagai tersangka berawal dari ditetapkannya terlebih dahulu tiga tersangka.
Tiga tersangka itu, yakni Muhammad Mardani alias Dani sopir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.
"Ketiga tersangka tersebut terkait masalah kasus perusakan kemudian pencurian barang bukti di lokasi atau tempat yang jadi sasaran penggeledahan dan penyitaan satgas anti mafia bola," ucap Dedi.
Berangkat dari pemeriksaan tiga orang tersangka tersebut, kata dia, kemudian satgas anti mafia bola menemukan tersangka baru lagi.
"Tiga pelaku itu memiliki aktor intelektual, aktor intelektual itu lah dalam proses pemeriksaan oleh satgas ditemukan saudara J atau Jokdri ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata dia.
Sebagai aktor intelektual, ungkap Dedi, Joko Driyono diduga menyuruh dan memerintahkan tiga orang tersebut.
"Melakukan pencurian, perusakan 'police line', masuk ke rumah tanpa izin, mengambil laptop, mengambil dokumen-dokumen yang terkait masalah barang bukti yang akan digunakan oleh satgas untuk membongkar 'match fixing' yang ada di beberapa liga. Itu aktor intelektualnya saudara J," ujarnya.
Menurut dia, setelah menetapkan tersangka terhadap Joko Driyono selanjutnya satgas anti mafia bola melakukan langkah-langkah hukum berikutnya, yaitu melakukan penggeledahan.
"Kemarin sudah dilakukan penggeledahan di Apartemen Taman Rasuna Tower 6 lantai 18 hari Kamis (14/2) malam. Dalam penggeledahan ada sejumlah 75 barang bukti yang berhasil disita oleh satgas," tuturnya.
Dari 75 barang bukti tersebut, lanjut Dedi, dilakukan audit kemudian dilakukan "assessment" yang tambah menguatkan bukti-bukti pendukung dalam rangka untuk menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka.
"Dan sekaligus pada Jumat kemarin dari satgas langsung melayangkan surat ke Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap saudara J selama 20 hari ke depan dalam rangka untuk pemeriksaan yang bersangkutan," ucap Dedi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019