"Paspor itu diterbitkan atas permohonan baru, penggantian habis berlaku, penggantian karena hilang atau rusak, dan perubahan data," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang Ujang Cahya, di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, di antara keperluan pembuatan paspor tersebut ialah untuk wisata dan umrah, haji, serta untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia.
Tapi dari 11.600 paspor yang dikeluarkan itu, kebanyakan untuk kebutuhan wisata dan umrah. Tercatat, permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang selama Januari hingga pekan pertama Februari 2018 untuk wisata dan umrah mencapai 5.074 buah.
"Selain itu, ada permohonan paspor untuk ibadah haji sebanyak 350," kata dia.
Warga yang mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang ialah warga dari Karawang dan Purwakarta. Sebab dua kabupaten itu adalah daerah tanggung jawab Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang.
Pada periode yang sama, yakni selama Januari hingga Februari 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Karawang telah menolak tiga permohonan pembuatan paspor.
Penolakan itu disampaikan karena pemohon diduga akan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia nonprosedural.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019