Jakarta (ANTARA News) - KPK mencegah 4 orang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap untuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih terkait proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Dalam penanganan perkara PLTU Riau-1, sesuai dengan kewenangan KPK di pasal 12 ayat 1 huruf b UU No 30 tahun 2002 maka untuk kebutuhan penanganan perkara, KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan 4 orang ke luar negeri selama 6 bulan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Keempat orang tersebut adalah Samin Tan dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Nenie Afwani selama 6 bulan sejak 14 September 2018-14 Maret 2019.

Selanjutnya Direktur PT China Huadian Enginering Indonesia Wang Kun dan CEO Blackgold Naturan Resources Rickard PPhilip Cecil selama 6 bulan sejak 27 Desember 2018-27 Juni 2019.

KPK pada hari ini mengumumkan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR non-aktif Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.

Suap itu diberikan agar Eni ikut mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kementerian ESDM.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

"Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada SMT untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung," ungkap Laode.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019