Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan swakelola dana di masyarakat sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Jadi kita di dalam usaha yang menjadi peraturan pemerintah dan ini biasanya disebut sebagai kegiatan participatory development, pembangunan partisipatif dimana warga ikut dalam kegiatan pembangunan," kata Anies di Jakarta Timur, Jumat
Dalam peraturan yang lama, proses pembangunan itu tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat. "Alhamdulillah Bapak Presiden mengeluarkan perpres baru Nomor 16 Tahun 2018 ini, dimana perpres baru yang memungkinkan adanya partisipasi masyarakat," kata Anies.
Pada peraturan tersebut ada ketentuan-ketentuan yang ikut melibatkan masyarakat. Misalnya, selama ini kegiatan gotong-royong di masyarakat tidak didanai oleh negara.
Lewat swakelola dana ini, kegiatan bisa dikerjakan dengan gotong-royong oleh pihak pemerintah dan juga organisasi kemasyarakatan seperti RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna dan PKK.
Terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, gubernur hanya melaksanakan. Sedangkan menyangkut aturan tanyakan kepada pemerintah pusat yang membuat.
"Karena aturan ini kita bersyukur Alhamdulillah, dalam pandangan kami gotong-royong bisa ikut didukung oleh pemerintah," kata Gubernur.
Baca juga: Anies akan menerbitkan pergub terkait pelaksanaan swakelola dana
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019