Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 17 Februari sampai 18 Maret 2019 untuk tiga tersangka tindak pidana suap Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat TA 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Tiga tersangka itu, yakni Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tiga orang itu sebagai tersangka pada 18 November 2018.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Remigo diduga menerima Rp550 juga yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.

Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.

Dari jumlah tersebut, pemberian Rp150 juta dari David Anderson kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

Diduga Remigo menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing.

Remigo juga menerima pemberlian lain terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantada dan orang dekatnya yang bertubas untuk mengumpulkan dana.

Baca juga: KPK: Bupati Pakpak Bharat terima uang dari kepala dinas

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019