"Kami mengadukan rencana pembangunan gedung baru DPRD Flores Timur ini ke gubernur karena bertentangan dengan aturan," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Flores Timur, Romo Agustinus Iri kepada wartawan di Kupang, Jumat.
Rohaniwan Katolik itu mengemukakan sejumlah alasan warga menolak rencana pembangunan gedung DPRD tersebut di antaranya karena tidak melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrembang) dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Selain itu, lanjutnya, pembangunan gedung DPRD itu tidak ada dalam visi dan misi pembangunan pemerintah kabupaten yang memimpin Kabupaten Flores Timur saat ini.
Ia mengatakan, di sisi lain, rencana pembangunan tersebut juga tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012.
"Di dalam Perda itu disebutkan bahwa wilayah Waibalun yang menjadi lokasi pembangunan merupakan wilayah industri dan niaga, bahkan status tanah juga masih milik perorangan bukan milik Pemda," katanya.
Menurutnya Romo Agustinus, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat di Flores Timur yang semestinya menjadi prioritas pembangunan bagi pemerintah setempat.
"Masalah infrastruktur jalan, air minum, dan listrik yang belum terpenuhi. Makanya kami akan tetap menolak rencana pembangunan tersebut," katanya.
Sementara itu, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat berjanji akan memperlajari lebih lanjut terkait pengaduan warga tersebut sebelum menyampaikannya kepada Pemerintah Flores Timur.
"Kebutuhan masyarakat memang harus diutamakan. Saya pelajari dulu, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut," demikian Gubenur Viktor Laiskodat.
Rencana pembanguan gedung baru untuk wakil rakyat di Kabupaten Flores Timur tersebut akan menelan biaya sekitar Rp34 miliar, dan akan dikerjakan oleh PT Batu Besi selaku pemenang tender.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019