Batam (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau merekrut 20.699 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2019 pada pada 28 Februari-27 Maret mendatang.
Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Batam, Muhammad Zaki di Batam, Jumat, menyatakan, setiap tempat pemungutan suara (TPS) membutuhkan 7 orang petugas KPPS, hingga diperlukan sedikitnya 20.699 petugas untuk seluruh kota.
"Jumlahnya tujuh orang per TPS. Jika ada 2.957 TPS di Batam, kali tujuh artinya ada lebih dari 20 ribu KPPS yang akan direkrut se-Kota Batam," kata Zaki.
Ia mengatakan tidak akan ada seleksi untuk merekrut petugas KPPS, melainkan diajukan langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap kelurahan.
"Tapi kalau jumlahnya melebihi dari yang dibutuhkan, baru akan dilakukan seleksi," ujarnya.
KPPS bekerja dalam satu bulan. KPU menyiapkan honor untuk petugas.
Peraturan KPU nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan PKPU 3/2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS, diatur syarat untuk menjadi KPPS, di antaranya bukan anggota partai politik, ataupun tim sukses peserta pemilu.
Setiap anggota KPPS bertugas menyelenggarakan pemungutan suara dalam pemilu di TPS.
Ketua KPPS bertugas memimpin rapat pemungutan dan penghitungan suara, memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara, serta menyiapkan dan menandatangani surat suara. KPPS bertugas menerima surat pemberitahuan model C6-KPU, A5-KPU, dan KTP-el .
Kemudian KPPS mengumpulkan surat pemberitahuan model C6-KPU/A5-KPU setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2019