Debi dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terjerat kasus penggelapan uang hasil penjualan tiga kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp3,05 miliar.
Jakarta (Antara News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Debi Laksmi Dewi terdakwa kasus penggelapan uang hasil penjualan daging kerbau impor beku senilai lebih dari Rp3 miliar.
“Mengadili terdakwa Debi Laksmi Dewi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana penggelapan dan dipenjara selama dua tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Ronald, Kamis (14/2).
Debi dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terjerat kasus penggelapan uang hasil penjualan tiga kontainer daging kerbau impor beku yang dibelinya dari Bulog seharga Rp3,05 miliar.
Setelah daging habis terjual Debi hanya menyetorkan sebagian uang hasil penjualan dan menolak menyetorkan sisanya senilai lebih dari Rp3 miliar dengan alasan pihak yang mengambil daging darinya tidak ada yang membayar.
Korban penggelapan atas nama Adi, kemudian meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung melalui surat tertanggal 15 Agustus.
Jalan musyawarah antara pihak yang bertikai tidak membuahkan hasil sehingga Deby dilaporkan ke Polres Jakarta Utara, dengan nomor laporan LP/1282/K/XI/2017/PMJ Resju tanggal 6 November 2017 dengan sangkaan Pasal 372 Jo. Pasal 378 KUHP dan langsung ditetapkan menjadi tersangka serta ditahan selama 20 hari.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ronald menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam satu berkas perkara dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa Debi.
“Hal yang memberatkan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum,” tambahnya
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir apakah ingin mengambil langkah hukum atas putusan tersebut. Terdakwa Debi kemudian diberi kesempatan berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
“Atas putusan tersebut, Anda terdakwa memiliki hak untuk banding dan jaksa kami beri hak yang sama,” kata Ronald.
Debi memutuskan akan mengajukan banding yang disampaikan oleh tim penasehat hukumnya. Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) pun ikut mengajukan banding.
“Kami banding,” kata tim penasehat hukum terdakwa Debi.
JPU mengajukan banding karena vonis yang diberikan kepada Debi lebih rendah dari tuntutan yang diajukan, yaitu tiga tahun penjara.
Sebelum menutup sidang, Hakim Ronald menyatakan bahwa perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena terdakwa Debi mengajukan upaya hukum banding.
“Saya nyatakan sidang ini selesai dan ditutup,” ujarnya seraya mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.***2***
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019