Tembilahan (ANTARA News) - Seorang nenek di Kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, nekat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, dengan salah seorang pria dengan inisial PT (28) yang berstatus sebagai Tahanan Lapas Klas IIA Tembilahan.

Proses transaksi narkotika oleh nenek inisial ML (54), warga Kelurahan Sungai Beringin ini, terjadi di depan pintu ruang sel tahanan Pengadilan Negeri Tembilahan, Kamis (14/02) siang..

Kasat Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar di Tembilahan, Jumat, mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut bermula dari kecurigaan petugas polisi yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan penjagaan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Petugas saat itu melihat gerik-gerik tersangka yang mencurigakan.

Dia menceritakan, saat itu ML terlihat sedang menelpon seseorang di depan pintu sel, dan dalam genggaman tangan ML yang memegang handphone terdapat sesuatu yang mencurigakan.

Saat ML menyerahkan handphone yang ia pegang kepada PT, tak sengaja PT menjatuhkan sebuah bungkusan plastik yang diduga sabu-sabu ke lantai sel tahanan Pengadilan Negeri Tembilahan.

"Melihat kejadian tersebut petugas segera mengamankan ML dan kemudian melaporkan kejadian itu," terang AKP Bachtiar.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap ML di kantor Pengadilan tersebut, tim kembali menemukan satu paket kecil sabu di dalam helm milik ML.

"Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah helm yang di dalamnya terdapat satu paket kecil sabu, satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan total berat kotor sebanyak 3,49 gram, satu unit sepeda motor, dan satu unit HP merk Samsung warna putih," jelas Kasat Narkoba.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti, telah diamankan di Mapolres Inhil guna penyidikan selanjutnya.

"Tim sudah menggelandang kedua pelaku ke Mapolres Inhil guna Penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Bachtiar.

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019