Sampit, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Saat berdagang di Desa Tumbang Maya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, seorang penjual kain keliling bernama Suryani melihat anak orangutan kurus di satu rumah warga, yang mendapatkan anak orangutan betina itu dari hutan.

Dia merasa kasihan, dan ingin membawa anak orangutan itu pulang supaya bisa merawatnya. "Saya memang merasa sedih karena anak saya juga suka binatang," katanya di Sampit, Jumat.

Namun warga pemilik anak orangutan berusia sekitar enam bulan itu semula tidak mengizinkan Suryani membawa pulang piarannya.

"Sampai di rumah, saya bercerita kepada suami tentang kejadian itu," kata Suryani.

Suami Suryani kemudian menjelaskan bahwa orangutan merupakan satwa dilindungi dan tidak boleh dijadikan peliharaan. Beberapa hari setelah kejadian itu, Suryani kembali ke Desa Tumbang Maya dan menyampaikan penjelasan yang dia dapat dari suaminya ke warga pemilik anak orangutan.

Suryani diizinkan membawa anak orangutan bernama Keri itu pada 9 Januari 2019, setelah berdiskusi dengan pemilik dan berjanji akan mengganti biaya perawatan anak orangutan. Keluarga Suryani merawat anak orangutan itu selama sekitar satu bulan sebelum menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Sampit.

"Saya menghubungi Polsek Antang Kalang dan dihubungkan dengan BKSDA," katanya.

Bersama suami dan anaknya, Suryani kemudian membawa anak orangutan itu ke Sampit, menempuh perjalanan lima jam lebih untuk menyerahkan anak orangutan itu ke BKSDA Pos Jaga Sampit.

"Anak saya sempat meminta untuk merawat lebih lama sebelum diserahkan ke BKSDA," kata Suryani, yang terlihat terharu saat berpisah dengan Keri.

Komandan Pos Jaga BKSDA Sampit Muriansyah berterima kasih kepada Suryani dan keluarganya. Dia salut Suryani rela jauh-jauh datang ke Sampit untuk menyerahkan satwa dilindungi tersebut.

"Anak orangutan ini akan kami bawa ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, untuk direhabilitasi. Kondisi orangutan sehat, walaupun ada luka kecil di bagian kaki, tetapi sudah kering, dan badan terlihat kurus," kata Muriansyah.

Dia menjelaskan bahwa induk orangutan biasanya tidak pernah meninggalkan anaknya sendirian meski sedang berada di sarang. Orangutan, menurut dia, biasanya selalu membawa anaknya kemana pun pergi. Berdasarkan fakta itu, Muriansyah menduga induk orangutan bernama Keri itu mati.

Muriansyah juga mengingatkan warga bahwa menjadikan orangutan sebagai hewan piaraan termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Warga yang memelihara, apalagi membunuh orangutan diancam sanksi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/1990 Pasal 21,siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan dan menyelundupkan orangutan, owaowa, kukang, beruang dan satwa liar dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta," katanya.

Baca juga:
90 persen orangutan berada di luar hutan lindung
Orangutan Albino dilepasliarkan ke taman nasional

Pewarta: Kasriadi, Norjani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019