nelayan yang menggunakan kapal minimal berukuran 5 gros ton (GT) wajib memiliki TDKPI.

Sampang (ANTARA News) - Sebanyak 4.679 dari total 15.597 nelayan di Kabupaten Sampang, Jawa Timur hingga kini belum mengantongi Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan (TDKPI).

"Data nelayan yang belum punya TDKPI ini sesuai dengan hasil pendataan terbaru yang kami lakukan hingga awal 2019 ini," kata Kasi Pelayanan Data dan Informasi pada Dinas Perikanan (Diskan) Sampang Moh Cholil di Sampang, Kamis.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Peraian, nelayan yang menangkap ikan di tengah laut menggunakan kapal minimal berukuran 5 gros ton (GT) wajib memiliki TDKPI.

Dokumen itu menjadi penting bagi nelayan sebagai perlindungan hukum saat menangkap ikan di laut.

Menurutnya, banyak nelayan tidak memiliki dokumen disebabkan karena syarat pengajuan tidak lengkap, sehingga, penerbitan TDKPI tidak bisa diproses.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon meliputi surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), surat laik operasi (SLO), surat izin berlayar (SIB), peta lokasi penangkapan ikan, dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP).

"Jika semua berkas ini telah lengkap, kemudian pihaknya menyurvei dan memverifikasi terkait dengan teknis dan daya dukung atau alat tengkap yang digunakan," lanjutnya.

Setelah itu, sambung dia, pemohon akan menerima tanda daftar usaha yang sudah dilengkapi dengan peta zonasi kawasan dan stiker atau tanda daftar yang akan ditempel di kapal.

"Bagi nelayan yang menggunakan kapal berukuran kecil, proses pengajuan lebih mudah dan cepat dibandingkan nelayan dengan kapal besar, asalkan syaratnya lengkap," ucap Cholil.

Pihaknya mengklaim, selama ini aktif menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pentingnya memiliki TDKPI. Sosialisasi tersebut dilakukan di kecamatan dan disampaikan melalui koperasi nelayan.

Namun, upaya itu belum bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mengurus dokumen tersebut.

Setiap tahun, tidak lebih dari 150 nelayan yang mengurus dokumen. Padahal itu sangat penting untuk menjamin keamanan nelayan saat menangkap ikan di laut. Nelayan yang sudah memiliki TDKPI bisa terlindung dari permasalahan hukum.

Sebelumnya anggota Komisi I DPRD Sampang, Syamsul Arifin mengatakan, banyaknya nelayan yang tidak mengurus TDKPI disebabkan karena Diskan tidak maksimal menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.

Menurut dia, selama ini sosialisasi hanya dilakukan di wilayah Selatan. Sedangkan di wilayan Pantura tidak pernah tersentuh. Akibatnya, nelayan Pantura tidak mengetahui tentang program itu. Oleh karena itu, Syamsul meminta agar sosialisasi program merata ke semua wilayah di Sampang.

Politikus Hanura itu menyakini sukses tidaknya program penertbitan TDKPI tergantung komitmen dan keseriusan Diskan dalam merealisasikan program tersebut dan yang terpenting pengajuan jangan dipersulit.

Namun Kasi Pelayanan Data dan Informasi Diskan Sampang, Moh Cholil membantah tudingan itu dan menurutnya ia telah melakukan sosialisasi maksimal, hanya saja para nelayan malas untuk melengkapi berkas dokumen yang dibutuhkan.

Baca juga: Menteri Susi: kapal di bawah 10 GT bebas izin
Baca juga: Pemerintah siapkan skema KUR nelayan

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019