Serang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Serang melakukan seleksi rotasi 363 pejabat struktural dan fungsional dengan melibatkan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung agar menempatkan pegawai yang sesuai dengan kompetensinya.
"Kita sudah berupaya agar penempatan pegawai sesuai dengan kompetensinya agar tidak terjadi kesalahan, maka kita upayakan dengan melibatkan pihak luar untuk seleksi secara profesional," kata Bupati Serang setelah melantik 363 pejabat struktural dan fungsional di gedung Indoor Kabupaten Serang, di Serang, Kamis .
Tatu mengatakan, rotasi, mutasi, dan promosi 363 pejabat tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga melakukan perubahan mendasar struktur organisasi dan penyesuaian jabatan eselon.
"Pegawai yang menempati posisi baru segera menyesuaikan dengan tugasnya agar program segera dijalankan tanpa kendala," katanya.
Acara pelantikan juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin, Sekertaris Daerah Kabupaten Serang Entus Mahmud, dan beberapa Kepala OPD.
Tatu menegaskan, seluruh pegawai harus mampu mengoptimalkan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
"Terus improvisasi dan berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan mengacu standar pelayanan prima kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Asep Saefudin Mustopa mengatakan, tersebut dilakukan kepada 5 pejabat tinggi, 25 jabatan administrasi, dan 108 jabatan pengawas, serta 225 jabatan fungsional.
"Beberapa OPD yang masih kosong juga akan dilakukan open bidding secara terbuka untuk mengisi di BKPSDM, Satpol PP dan beberapa OPD lainnya," kata Asep.
Asep menambahkan, sebelum dilakukan pelantikan, para pejabat tinggi tersebut dilakukan seleksi secara ketat agar bisa mendapatkan pegawai yang berkualitas dan sesuai dengan aturan. "Setelah diseleksi diserahkan tiga nama untuk dipertimbangkan," katanya.
Baca juga: Bupati Serang bantah RSDP pungli korban tsunami
Baca juga: Pemkot Serang tetap lakukan penegakan Perda Pekat
Baca juga: Menpan instruksikan Pemkot Serang benahi layanan perizinan
Pewarta: Ridwan Chaidir
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019