Cirebon (ANTARA News) - Wakapolwil Cirebon AKBP Pudjiono Dulrahman sudah dua kali diperiksa Tim Irwasda dan Kabid Provos Polda Jabar terkait kasus penggelapan kendaraan Honda CRV Silver yaitu Jumat kemarin di Mapolwil Cirebon dan Jumat malam di Hotel Apita Cirebon. "Proses penyelidikan masih berlangsung dan yang bersangkutan sudah diperiksa dua kali yaitu pertama Mapolwil Cirebon dan kedua di Hotel Apita Cirebon. Kita tunggu saja hasilnya," kata Kapolwil Cirebon Kombes Pol Drs Bambang Pudji Raharjo saat buka puasa bersama wartawan di Cirebon, Sabtu. Ia mengaku belum mendapat laporan dari Pudjiono terkait kasus tersebut hanya saja yang bersangkutan sempat menelpon untuk meminta maaf jika ada dilakukannya dianggap salah. "Dia hanya minta maaf jika apa yang dilakukan itu dianggap salah. Tetapi kronologis kasusnya saya sendiri tidak tahu persis mungkin Kapolres Cirebon yang lebih tahu," katanya. Ia juga bersyukur, bawahannya bersikap tenang menghadapi kasus tersebut dan tidak reaktif seperti mantan Wakapolres Cirebon Kompol Nurhadi yang sempat bersitegang dengan Kapolres Cirebon AKBP Syamsul Bahri dan membuat aksi membentangkan spanduk di Kota Cirebon. "Saya tidak bisa menindak Kompol Nurhadi karena yang bersangkutan sudah pindah ke Polda Jabar, jadi ada tim sendiri yang mengusut kasus itu," katanya. Ketika ditanya apakah sebuah kendaraan yang hilang bisa diputihkan, Kapolwil mengatakan, secara prosedural bisa diputihkan jika korban sudah tidak dirugikan, namun yang jelas setiap kendaraan sitaan harus tetap diregister atau tercatat secara resmi sebagai barang sitaan sampai proses selanjutnya. "Jika korban sudah mendapat gantirugi dari asuransi maka kendaraan yang ditemukan menjadi hak asuransi sehingga tinggal diurus untuk mengaktifkan surat-surat kendaraan, termasuk pembayaran pajak," katanya. Ia juga akan mempertimbangkan untuk segera membuat instruksi kepada Kapolres dan Kapolresta agar merekapitulasi kembali barang sitaan apakah sudah diregristasi atau belum termasuk barang sitaan yang dipinjampakai kepada pihak lain termasuk kepada anggota kepolisian. Namun, ia menegaskan tidak jaminan kasus serupa tidak akan terjadi sebab bisa saja seorang anggota menyita kendaraan yang dianggap terkait tindak kriminal namun tidak dilaporkan kepada atasanya, sementara masyarakat tidak berani melapor. "Jadi tidak menutup kemungkinan adanya kasus serupa yang belum terungkap. Paling tidak sekarang Kapolres dan Kapolresta mulai melakukan langkah-langkah agar kasus itu tidak terjadi di jajarannya," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Cirebon AKBP Pudjiono Dulrahman, yang sekarang menjadi Wakapolwil Cirebon dilaporkan Tien Nurtini (50), istri H Kholis, pengusaha kecap asal Cirebon, telah terlibat penggelapan mobil mewah jenis Honda CRV warna Silver tahun 2003 Nopol G 8012 CF.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007