Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat dapat melihat dan membuktikan langkah-langkah berani yang dilakukan pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memulihkan persoalan lingkungan.

Pemulihan lingkungan dalam arti yang utuh sumber daya alam didekati dengan kebijakan korektif alokasi dan akses hutan serta dalam Paradigma Forest Landscape management dan meninggalkan Paradigma Timber Management.

“Langkah korektif dalam arti mengurangi beban lingkungan dilakukan dengan koreksi kebijakan cegah kebakaran hutan, tata kelola gambut, rehabilitasi hutan dan lahan, kelola persampahan dan pengendalian pencemaran serta atasi kerusakan lingkungan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Kamis.

Pokok pikiran mendasar mengenai langkah koretif yang berani tersebut juga telah disampaikan Menteri Siti dalam diskusi bertema Langkah Berani Pemulihan Lingkungan yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Selasa (12/2) lalu.

Selain Siti Nurbaya, dalam diskusi itu juga tampil Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan wartawan senior Wimar Witoelar. Diskusi dipandu sosiolog Universitas Indonesia (UI) Imam Prasodjo.

Siti Nurbaya menjelaskan secara komprehensif langkah korektif dari kebijakan korektif Presiden Jokowi yang diartikulasikan Kementerian LHK.

Langkah korektif sektor lingkungan hidup dan kehutanan diawali Presiden Jokowi dengan penyatuan dua kementerian, Kementerian Lingkungan dan Kementerian Kehutanan. Menurut dasar keilmuan Landscape Ecology, penyatuan itu sangat tepat.

Bukan hanya itu, menurut dia, semua langkah korektif itu didasarkan pada aspek keilmuan. Langkah korektif bidang lingkungan hidup dan kehutanan dibangun dengan sciencetific base dan bersifat konseptual dan holistik.

Langkah korektif ini, sejalan dengan dukungan dinamika masyarakat yang tinggi dalam 2-3 tahun terakhir. Dinamika masyarakat dirangkum dalam pola kerja bersama dan pengembangan kebijakan secara partisipatif.

Ini juga yang mendorong Kementerian LHK dalam artikulasi kebijakan dan berbagai kepentingan itu diupayakan dapat dilakukan bersama-sama, antara birokrasi dan civil society dan langkah ini masih terus dikembangkan. Tidak mudah, tetapi dapat dilakukan dan akan terus dikembangkan.

Siti Nurbaya menegaskan, yang menonjol dalam upaya pemulihan lingkungan ialah pendekatan environmental governance dengan elemen-elemen pokok, yaitu adanya dasar keilmuan dan pemahaman yang baik dan terbangunnya kerangka konseptual.

Hasil kerja harus memberikan solusi dan menjawab relevansi sosial. Demikian pula harus berdampingan dengan langkah perencanaan serta memberi pengaruh kepada pengambil kebijakan.

Berdasarkan keyakinan itu maka LHK membuka diri untuk dilakukannya dialog dengan para pihak. Posisi pemerintah sebagai simpul negosiasi segala kepentingan dan aspirasi. “Tentu saja harus dalam kerangka governing procedure yang ada,” ujar Siti Nurbaya.

Dari catatan tersebut, Siti Nurbaya menegaskan bahwa langkah korektif Jokowi cukup sistematis dan dengan kerangka konseptual, tidak sembarangan atau asal-asalan. Langkah kebijakan infrastruktur diyakini pada konteks lingkungan dan didukung oleh keilmuan.

Baca juga: Atasi pencemaran akibat limbah rumah tangga dengan IPAL Komunal
Baca juga: Pemerintah segera normalisasi Situ Pladen Depok
Baca juga: Menteri LHK: normalisasi situ perlu kerja bersama semua pihak

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019