Rapat koordinasi internal sudah kami lakukan


Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai salah satu pihak terkait langsung melakukan koordinasi internal guna menyikapi keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Persepakbolaan Nasional.

"Rapat koordinasi internal sudah kami lakukan," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto saat dikonfimasi di Jakarta, Kamis.

Inpres yang diteken oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 25 Januari 2019 diminta langsung ditindaklanjuti oleh kementerian terkait yang diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikutnya adalah Menteri Agama, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain itu Menteri Kesehatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati/Walikota.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing kementerian atau lembaga untuk melakukan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional melalui pengembangan bakat, peningkatan jumlah dan kompetensi wasit dan pelatih sepak bola, pengembangan sistem kompetisi berjenjang dan berkelanjutan, serta pembenahan sistem dan tata kelola sepak bola, penyediaan prasarana dan sarana stadion sepak bola di seluruh Indonesia sesuai standar internasional dan training center sepak bola, dan mobilisasi pendanan untuk pengembangan sepak bola nasional," demikian bunyi Inpres 3/2019.

Khusus untuk Kemenpora, dalam Inpres 3/2019 tertulis dengan jelas tugasnya yang diantaranya adalah melakukan pengembangan kurikulum dan pengembangan bakat pemain sepak bola. Berikutnya melakukan pembinaan usia dini dan usia muda secara berjenjang. Menyelenggarakan kompetisi sepak bola kelompok usia tingkat elit (unggulan) satuan pendidikan dan sekolah sepak bola. Memfasilitasi tenaga ahli/instruktur wasit dan pelatih. Melakukan bimbingan teknis kepada sentra-sentra pembinaan olahraga sepak bola agar memenuhi standar kompetensi tenaga keolahragaan.

Tugas kementerian yang dipimpin oleh Imam Nahrawi ini selanjutnya adalah meningkatkan monitoring, evaluasi dan pengawasan terhadap lembaga keolahragaan terkait. Menyusun dan menetapkan petunjuk teknis kepada kementerian/lembaga terkait percepatan pembangunan persepakbolaan nasional. Selanjutnya adalah melakukan sosialisasi atas penyelenggaraan peningkatan prestasi sepak bola nasional dan internasional. Memastikan percepatan pembangunan persepakbolaan nasional berjalan dengan baik sesuai dengan rencana aksi (road map) serta merencanakan penyediaan lokasi prasarana dan sarana.

"Pelaksanaan Instruksi Presiden ini berpendoman pada peta jalan (road map) percepatan pembangunan persepakbolaan nasional. Intruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," bunyi penutup Inpres 3/2019.

Pewarta: Bayu Kuncahyo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019