Ambon (ANTARA News) - Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Rasyid Qurnuen Aquary mengatakan, sedikitnya tujuh personil TNI-AD dari satuan kompi bantu Yonif 732/Benau menjalani pemeriksaan terkait bentrok antara oknum TNI dan Polri, 23 September lalu.
"Saya dilaporkan ketujuh personil itu diperiksa sebagai saksi sehingga belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dari insiden yang mengakibatkan dua personil polisi meninggal serta masing-masing dua personil TNI dan polisi terluka," katanya di Ambon, Sabtu.
Pangdam menegaskan, sekiranya dari pengembangan pemeriksaan dan ternyata terbukti ada di antara tujuh personil itu merupakan oknum pelaku dari bentrokan tersebut, maka pastinya dikenakan hukuman berat sesuai ketentuan prajurit.
"Saya saat berkunjung ke Ternate, ibukota Provinsi Maluku Utara, beberapa waktu lalu telah sepakat dengan Kapolda setempat agar menindak tegas siapa pun oknum, baik polisi maupun TNI yang terbukti bersalah karena perbuatannya mencemarkan nama baik institusi," ujarnya.
Bahkan, kata dia, jajaran TNI-AD di Ternate setiap tiga atau empat jam sekali harus mengikuti apel guna mengantisipasi kemungkinan ada yang berkeliaran sehingga memungkinkan dimanfaatkan Orang Tidak Kenal (OTK) yang melakukan provokasi.
"Buktinya bentrok tersebut kan dilakukan OTK yang hingga saat ini belum bisa dibuktikan melibatkan oknum personil TNI dan Polri atau tidak," tambahnya.
Karenanya, ia menyerukan masyarakat di Maluku dan Maluku Utara agar berperan serta dengan aparat keamanan untuk menuntaskan siapa pun orang maupun kelompok yang mencoba memperkeruh stabilitas keamanan.
"TNI pun komitmen untuk menumpas gerakan separatis seperti RMS di Maluku, OPM di Papua maupun GAM di NAD demi keutuhan NKRI yang harus dikawal semua komponen bangsa di Tanah Air," demikian Pangdam Qurnuen.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007